Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 
Add caption

JAKARTA, Realitasnews.com  - Mahkamah Agung (MA) resmi memindahkan lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat‎ gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Ruang Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan MR Haryono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Masur mengatakan, pemindahan lokasi persidangan Ahok atas permintaan Kejati DKI dan Polda Metro Jaya agar dapat menampung lebih banyak pengunjung sidang dan meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas).


"Ya benar lokasi persidangan telah di pindahkan ke Kementerian Pertanian di Pasar Minggu," kata Ridwan dikutip Okezone, Jumat (23/12/2016).

Pemindahan tempat persidangan terdakwa Ahok dengan Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomer 22/KMA/SK/2016 yang dikeluarkan pada Kamis 22 Desember 2016 kemarin.‎

"Itu setelah mempertimbangkan permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda," terang Ridwan.

Seperti diketahui, dua kali persidangan Ahok di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang untuk sementara menempati bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Pada dua kali sidang tersebut, memang suasan tampak tak kondusif.

Ruang sidang yang tak memadahi membuat pengunjung gigit jari lantaran tak bisa masuk ke dalam untuk menyaksikan langsung Ahok duduk di kursi pesakitan. Tak hanya itu, arus lalu lintas di sekitar Jalan Gajah Mada juga mengalami kemacetan.

Atas dasar itu, Kapolda Metro Jaya M. Iriawan melakukan evaluasi bersama Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga Ketua Majelis sidang Ahok, Dwiarso Budi Santiarto. Akhirnya disepakati sidang kasus dugaan penistaan agama itu dipindahkan.

(okezone.com)

Posting Komentar

Disqus