Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 
Habib Rizieq/Foto: Hasan Al Habshy

JAKARTA, Realitasnews.com - Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) melaporkan Imam Besar FPI Habib Rizieq ke Polda Metro dengan tuduhan menistakan agama. FPI memastikan Rizieq tidak melakukan penistaan agama.

"Saya sudah dengar soal pelaporan itu. Itu tidak menistakan agama. Jauh dari menistakan agama. Apa yang disampaikan Habib Rizieq tersebut ada landasannya," ujar Ketua FPI DKI Novel Bamukmin ketika dikonfirmasi, Senin (2/12/2016).

Landasan tersebut, kata Novel, adalah Fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981. Selain itu ada juga Fatwa MUI nomor 5 Tahun 2005 yang menjadi landasan.

"Fatwa MUI 1981 itu menyebutkan memang haram untuk mengucapkan selamat hari natal," ujar Novel.

Menurut Novel, Rizieq merupakan sosok panutan untuk umat Islam maupun umat agama lain. Rizieq, kata Novel, rutin melakukan dialog lintas agama.

"Kami melihat ini adalah pengalihan isu. Murahan. Karena pada prinsipnya kami, adalah jauh dari unsur SARA (Suku, Agama, Ras da Antargolongan). Kami sangat hafal dan paham, nggak mungkin Habib Rizieq melakukan penistaan agama," kata Novel.

"Beliau selalu melakukan dialog lintas agama. Mendapatkan gelar man of the year 2016 dari tokoh Tionghoa. Laporan ini mengada-ngada. Untuk itu kami GNPF MUI akan melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik," sambung Novel.

Selain merupakan Imam Besar FPI, Rizieq juga diketahui merupakan Ketua Dewan Pembina GNPF MUI. Novel belum bisa berbicara banyak mengenai pelaporan tersebut. Pematangan pelaporan tersebut akan dilakukan malam ini.

"Akan kami rapatkan malam ini," ujar Novel.

(detik.com)

Posting Komentar

Disqus