Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Wakil Walikota Tanjung Pinang H Syahrul SPd Mengikuti Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Di Kejari Tanjung Pinang ( Fhoto : Istimewa)

TANJUNG PINANG, Realitasnews.com  Kejari Tanjung Pinang memusnahkan barang bukti narkoba yang ditangani Kejari Tanjungpinang selama bulan Januari hingga Desember 2016,

Jumlah barang bukti tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2015 dan 2016 yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 1288,09 gram, ganja 45197 gram, dan pil ekstasi 105 butir.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, SH, Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, unsur kepolisian, serta Sekretaris Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Satpol PP, serta BNN yang digelar di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Rabu (21/12/2016).

Wakil Walikota, H Syahrul SPd mengharap agar kedepan dengan sinergisitas seluruh lapisan masyarakat dan jajaran penegak hukum kita dapat mengatasi narkoba , paling tidak pada tahun 2017 pemusnahan ini dapat menurun jumlahnya, sehingga dengan kebersmaan ini dapat mewujudkan Kota Tanjungpinang yang aman dan bersih dan khususnya untuk Kepulaun Riau .

Karena kita ketahui berkaitan dengan narkotika, sambung Syahrul, ini merupakan musuh terbesar untuk masyarakat terutama bagi generasi muda yang ada di Kota Tanjungpinang.

"Untuk itu marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk bersinergi dalam mengatasi narkoba, sehingga apa yang kita canangkan beberapa bulan yang lalu terkait zero narkoba dapat kita jalankan" ajak Syahrul.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, SH, menjelaskan pemusnahan ini merupakan refleksi kegiatan yang dilakukan selama tahun 2016  dari Januari hingga Desember.

" Kegiatan ini rutin kita lakukan sebagai bentuk perlawanan negara terhadap kejahatan obat-obatan terlarang dan sejenisnya" terangnya

Beliau juga menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan dua titik yang pertama pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika yang telah memiliki tindak hukum yang kuat yang dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri ini, serta pemusnahan bukti tindak pidana pelayaran yang akan dilaksanakan di dompak.

"Alasan kami melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana pelayaran ini didompak, mengingat barang bukti untuk tidak pidana ini sangat banyak yang berjumlah sekitar 4 ruko" sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwasanya barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari persidangan, sedangkan yang lainnya sekitar 90% telah dimusnakan oleh pihak penyidik,"ucapnya


(R/pay)

Posting Komentar

Disqus