Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Syarifuddin Nahkoda Kapal Didakwa Lantaran Tidak Memiliki Dokumen Buku Pelaut (Fhoto : realitasnews.com)



BATAM, Realitasnews.com – Tiga orang saksi, Arif, Tasbir dan Irman kepada majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa sore (20/12/2016) mengakui bahwa Syarifuddin nahkoda kapal fiber yang menahkodai kapal dari Tanjung Uncang menuju Tanjung Sengkuang tidak memiliki ijin berlayar.

Saksi Arif selaku pemilik kapal fiber tersebut kepada ketua Majelis Hakim, Agus Rusianto dan anggota majelis hakim Yona Larosaa Ketaren dan Jasael mengakui bahw aia meminta tolong kepada terdakwa Syarifuddin untuk membawa kapalnya yang telah selesai naik dok dari PT Marina di Tanjung Uncang ke Tanjung Sengkuang.

Namun sangat di sayangkan di tengah perjalanan kapalnya di amankan oleh TNI Angkatan Laut anggota Lantamal IV Tanjung Pinang.

“Terdakwa di amankan yang mulia lantaran saat diperiksa tidak memiliki ijin berlayar dan ijin buku pelautnya sudah mati,” kata Arif

Arif juga mengatakan bahwa sebelumnya ia sudah mengetahui bahwa terdakwa tidak memiliki buku pelaut namun lantaran hanya memindahkan kapal ia bersikukuh minta tolong dengan terdakwa.

Saksi Tasbir mengakui saat diamankan oleh anggota Lantamal IV Tanjung Pinang ia bersama saksi Irman ikut menemani terdakwa Syarifuddin untuk membawa kapal milik Arif untuk dipindahkan ke Tanjung Sengkuang.

“ Saya hanya ABK kapal pak, “ kata Tasbir

Tasbir dan Irman juga mengakui sebagai Anak Buah Kapal (ABK) bahwa mereka berdua tidak memiliki buku pelaut. Kedua saksi ini mengenal terdakwa lantaran sama sama sebagai karyawan PT Marina, Tanjung Uncang.

Seluruh keterangan ketiga saksi dibenarkan oleh terdakwa Syarifuddin, ia mengakui bahwa sebelumnya ia adalah kapten kapal namun buku pelautnya dan seluruh sertifikat yang mengatur untuk berlayar telah mati.

“Sejak bekerja di PT Marina memang saya kerap memindah kapal kapal yang sudah selesai naik dok,” jelas terdakwa.

Kepada Majelis Hakim terdakwa Syarifuddin mengakui bahwa ia memindahkan kapal milik Arif tidak diberi gaji. Terdakwa disinyalir melindungi Arif selaku pemilik kapal agar tidak terjerat hukum lantaran telah memperkerjakannya bersama dua orang ABK Tasbir dan Irman tanpa memiliki dokumen buku pelaut.

Sidang dilanjutkan pecan depan dengan agenda siding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

(Pay)
.
.

Posting Komentar

Disqus