Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Ilham Panjaitan Terdakwa Kasus Pemerkosaan Hanya Bisa Tunduk Mendengar Amar Putusannya Yang Di Bacakan Majelis Hakim ( Fhoto : realitasnews.com)


BATAM, Realitasnews.com – Ilham Panjaitan terdakwa kasus pemerkosaan seorang gadis yang memiliki mental terbelakang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.

Dalam amar putusannya yang dibacakan ketua majelis hakim Mangapul Manalu SH didampingi anggota majelis hakim, Redite Ika Septina SH dan Muhammad Chandra SH MH yang digelar pada Kamis sore (15/12/2016) menjelaskan bahwa sesuai keterangan para saksi saksi Samuel Silaban, S boru Rajagukguk yang merupakan kakak kandung korban bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan  telah memerkosa korban boru Rajagukguk hingga hamil 4 bulan.

Pemerkosaan dilakukan terdakwa sejak bulan September lalu di rumah kakak korban di daerah dapur 12 Batu Aji, Batam.

“Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa secara berkelanjutan, padahal terdakwa mengetahui bahwa korban memiliki keterbelakangan mental,” kata Mangapul.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 64  KUHP junto pasal 268 KUHP yang menyebutkan barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Hal hal yang memberatkan menurut hakim majelis terdakwa melakukan pemerkosaan dengan berkelanjutan dan terdakwa mengetahui korban memiliki keterbelakangan mental.

Hal hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap kooferatif selama dipersidangan dan telah berkeluarga dan memiliki tanggung jawab yakni anak dan istrinya.

Seluruh barang bukti, kata Mangapul, berupa pakaian dalam korban dikembalikan kepada korban.

Atas putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa kurungan penjara selama 6 tahun ia menerimanya demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum menerima putusan majelis hakim tersebut.

Sementara itu sebelum sidang digelar kakak kandung korban, boru Rajagukguk  berharap agar terdakwa dihukum dengan seberat beratnya lantaran perbuatan terdakwa dinilai sudah sangat biadab pasalnya korban memiliki mental yang terbelakang selain itu perbuatan biadab terdakwa telah mengakibatkan adiknya hamil hingga 4  bulan dan menjadi aib bagi keluarga mereka.

(pay)

Posting Komentar

Disqus