Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Rivai Ibrahim, Penasehat Hukum Ahmad Mahbud (Fhoto : realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com Rivai Ibrahim, Penasehat Hukum Ahmad Mahbud alias Abob mengatakan dari keterangan para saksi klainnya yang dihadirkan selama dipersidangan tidak ada yang menyebutkan bahwa aktifitas reklamasi yang dilakukan PT Power Land telah merusak biota air. 

Hal ini disampaikan Rivai Ibrahim usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa sore (20/12/2016).  

Ia mengatakan setelah dilakukan uji laboratorium ternyata aktifitas rekalamasi yang dilakukan PT Power land itu tidak merusak biota air.

“Bahwa setelah dilakukan uji lab tidak ada kerusakan bio biota air tidak ada yang rusak,” katanya.

Bahkan ia menyebutkan bahwa mereka telah menanyai beberapa warga disekitar reklamasi pantai tersebut mereka mengatakan reklamasi tersebut tidak merusak lingkungan.
Rivai mengatakan bahwa mereka akan bekerja keras melakukan upaya untuk memenangkan klainnya.

Sementara itu dipersidangan sebelumnya saksi Doran pegawai dinas KP2K kota Batam mengatakan bahwa pada tanggal 19 April 2012 lalu  PT Power Land mengajukan surat permohonan reklamasi pantai di pulau Mentiang yang ditanda tangani oleh Ahmad Mahbud selaku Direktur perusahaan PT Power Land.

Bahkan Doran juga mengatakan dinas KP2K dengan PT Power Land telah membuat kesepakatan agar tidak mengganggu hutan mangrove yang ada diperairan pantai.
Setelah itu, lanjut Doran, PT Power Land kembali mengajukan surat permohonan PSDH ke dinas KP2K kota Batam untuk memohon ijin menimbun hutan mangrove seluas 2 hektar.

Sementara itu saksi dari Dinas Perhubungan kota Batam, Santosa mengatakan bahwa PT Power Land pernah mengajukan surat permohonan rekomendasi alur pelayaran pada tanggal 19 April 2012.

Ia menyebutkan bahwa lokasi lahan yang diajukan oleh PT. Power Land, tidak termasuk alur pelayaran, sehingga lokasi lahan yang mau direklamasi bisa dikerjakan sesuai dengan aturan yang ada. 

(pay)

Posting Komentar

Disqus