Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Karny Terdakwa Dugaan Kasus Pencucian Uang ( Fhoto : Realitasnews.com)



BATAM, Realitasnews.comEmpat orang saksi Karny terdakwa kasus dugaan pencucian uang mengaku tidak pernah mengenal terdakwa . Karny diamankan setelah pengembangan dari Polda Kepri yang menemukan ada uang masuk ke rekening terdakwa Karny sebesar Rp 1 miliar yang ditransfer dari PT Pantastik.

“Ijin yang mulia, saksi tidak mengenal terdakwa, ia merupakan suami dari Umar pria warga Negara Malaysia yang diduga menghacker rekening PT Pantastik untuk dialirkan ke rekening terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Manurung SH dengan nada pelan kepada Ketua Majelis Hakim, Zulkifli SH disela sela persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu sore (21/12/2016).

Ke empat saksi yakni Anwar, San sun, Erlinawati, dan Erni kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Zulkifli SH MH di damping anggota majelis hakim Hera Polosoa Destiny SH dan Iman Budi Putra Noor SH mengatakan bahwa kasus ini terungkap saat adanya orderan barang dari pelanggan mereka melalui pesan elektronik, dengan alamat email masih menggunakan email Indonesia yakni co.id padahal jika email dari SIngapura bukan co.id.

Begitu uang dari rekening perusahaan kami yang mulia hilang sebesar Rp 8 miliar perusahaan kami sebenarnya mau tutup,” kata saksi Anwar

Beruntung, lanjut saksi Anwar, perusahaan yang mengorder barang produk mereka bersedia meminjamkan uang ke perusahaan PT Pantastik.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda siding masih memeriksa keterangan saksi 

(Pay)

Posting Komentar

Disqus