Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Staf BNP2TKI, Johanes Memberikan Keterangan Di Sidang Terdakwa Winanto Alias Sony dan Widya (Fhoto : realitasnews.com)


BATAM, Realitasnews.com – Setiap perusahaan yang bergerak dibidang penyalur tenaga kerja harus memiliki perijinan yang lengkap sesuai Undang Undang tenaga kerja, selain itu perusahaan tersebut harus memiliki mess tempat penampungan para TKI sebelum diberangkatkan ke Luar Negeri.

“ Messnya harus dilengkapi ruang pelatihan dan sarana olah raga,” kata Johanes saat memberikan keterangan pada sidang Winanto alias Sony dan Widya terdakwa dugaan kasus Traficking di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/12/2016).

Johanes salah satu staf BPN2TKI provinsi Kepri dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi SH untuk memberikan keterangan di persidangan mengenai aturan yang harus dipenuhi untuk menyalurkan TKI ke Luar Negeri.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Syahrial Alamsyah SH dan anggota majelis hakim, Taufik Abdul Malik Nainggolan SH dan Jasael SH saksi Johanes mengatakan bahwa setiap TKI yang akan diberangkatkan ke Luar Negeri seluruh biaya penginapan di mess ditanggung oleh perusahaan yang bersangkutan.

Tidak seperti yang dilakukan oleh terdakwa Winanto alias Sony dan Widya yang mengutip uang dari calon TKI yang mereka rekrut untuk menginap di hotel sebelum diberangkatkan ke Malaysia..

“Selain memiliki mess, perusahaan tersebut harus memperhatikan umur para calon TKI yang akan dikirim,” kata Johanes.

Para calon TKI, kata Johanes, minimal tamat SLTA dan memiliki skill.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda memeriksa keterangan saksi yang meringankan terdakwa. (pay)

Posting Komentar

Disqus