Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com - Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi, sabu , heroin, ganja, obat tidur dan kosmetik tanpa ijin edar, minuman alkohol ilegal dan ribuan unit hand phone serta mesin gelandang permainan yang digunakan untuk perjudian.
 
Barang bukti ilegal ini merupakan hasil tangkapan tahun 2017 dan 2018 bernilai hampir Rp 5 milyar,- dan dimusnahkan di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Batam, di Jalan Engku Putri, Kamis (6/2/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
 
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kejati Kepri, Edy Birton.SH.MH,  Kapolda Kepri yang diwakili Dirnarkoba Polda Kepri, Kepala BNN Provinsi Kepri yang diwakili oleh Kabid Brantas, Kepala Balai POM, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.SH.MH, Kepala PN Batam. Kapoltabes Barelang diwakili Kapolsek Batam Kota, Dandim yang diwakili.
 
Kajari Batam, Dedi Tri Haryadi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari : minuman berlakohol sebanyak 97 botol, handphone ilegal sebanyak 4.642 unit, mesin gelandang permainan sebanyak 7 unit, obat tanpa izin edar sebanyak 32.971 pcs, kosmetik ilegal sebanyak 90.409 pcs, sabu-sabu dan heroin sebanyak 4.313,26 gram, pil ekstasi, dextro sebanyak 7.387, 5 butir, daun ganja kering sebanyak 857,28 gram.
 
Ia menyebutkan pemusnahan barang bukti untuk jenis narkoba dan obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara dibakar dengan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepukauan Riau. Sedangkan barang-barang lain, seperti minuman beralkohol dan kosmetik, dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas dengan buldoser.
Kejati Kepri, Edy Birton.SH.MH  mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini telah memiliki ketetapan hukum atau inkracht dan merupakan amanah dari keputusan Pengadilan agar arang bukti itu tidak dipergunakan kembali untuk tindak kejahatan.
 
Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini, katanya, sebagian sudah dimusnahkan oleh penyidik dan sebagian sebagai sampel uji di laboratorium.
 
Kejati Kepri juga menyebutkan wilayah bahwa Kepri 96 % adalah daerah lautan  dan sangat dekat dengan negara luar. Kondisi ini membuat Kepri sangat rawan dan penyeludup sangat leluasa memasukkan barang-barang ilegal.
 
Barang ilegal yang masuk itu tidak saja narkotika namun juka obat-obatan, kosmetik dan makanan yang tidak memiliki izin edar, hal ini sudah sangat tentu merugikan konsumen yang memakai atau memakannya dan dapat merugikan kesehatan.
 
Lebih lanjut disebutkannya bahwa Presiden Jokowi pernah menyebutkan bahwa ada sekitar 15 ribu generasi muda kita mati setiap tahun karena narkoba. Oleh karena itu perang terhadap kejahatan narkoba memerlukan kerjasama seluruh pihak , tidak hanya pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional. Namun semua pihak harus turun untuk melawan kejahatan narkoba.
 
“ Seluruh lapisan masyarakat harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk bersinergi memberantas narkoba dan barang-barang ilegal lainnya,” katanya.
 
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad memberi apresiasi kepada penegak hukum lantaran telah berhasil mengamankan dan memusnahkan barang - barang ilegal tersebut khususnya narkoba.

Ia menyebutkan Kepri termaksud Batam harus menjadi perhatian bersama bagi semua pemangku kepentingan untuk mencegah masuknya barang ilegal khususnya narkotika. Termasuk bagi kejaksaan yang menjadi akhir proses penegakan hukum itu sendiri.

Sebagai salah satu pintu masuk Batam rawan dimasuki berbagai barang ilegal. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk harus bahu membahu memberantas peredaran gelap narkotika untuk menyelamatkan generasi muda kita. (Lian)

Posting Komentar

Disqus