Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


TANJUNGPINANG, Realitasnew.com
– Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno memimpin Rapat Paripurna Istimewa Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tanjungpinang Muhammad Kurniawan. S.sos.M.Si menggantikan Beni dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sisa masa jabatan 2014-2019 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (25/2/2019).

Beni sbelumnya dipercaya di Komisi I membidangi hukum dan pendidikan dan di Badan Anggaran DPRD Tanjungpinang. Ia di PAW lantaran mengundurkan diri beberapa bulan yang lalu dan bergabung ke Partai Golkar.
 
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan  Muhammad Kurniawan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno disaksikan oleh unsur  pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga dan Ahmad Dani serta anggota DPRD Kota Tanjungpinang lainnya.

 

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah dan pelantikan serta pemasangan pin.

Walikota Tanjungpinang, H Syahrul.S.Pd dan Wakil Walikota, HJ Rahma SIP juga menghadiri rapat Paripurna Istimewa ini bersama kepala OPD dan unsur FKPD Kota Tanjungpinang serta pengamanan dari pihak kepolisian.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno mengatakan bahwa pelantikan Muhamad Kurniawan menggantikan Beni ini, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri dengan Nomor 1319, tertanggal 26 Desember 2018 lalu.
 


Ia mengatakan pelantikan ini sudah sesuai dengan ketentuan dengan mengikuti mekanisme serta tahapan yang berlaku, yakni dari KPU Kota Tanjungpinang hingga ke Gubernur Kepri.
“Dengan dilantiknya Muhamad Kurniawan maka anggota DPRD Kota Tanjungpinang kini sudah lengkap menjadi 30 orang, setelah dilantik Muhammad Kurniawan bekerja delapan bulan ke depannya, tepatnya September 2019 ini dengan sisa masa jabatan 2014-2019,” katanya.

Ia menyebutkan walau dalam proses PAW ini adanya gugatan yang masih berlangsung dilakukan oleh Sasento, pihaknya tetap melakukan PAW. Saat ini, gugatan masih berlangsung dan sudah gugatan yang keempat.

 

“ Soal adanya gugatan itu adalah hak masing-masing dari pihak yang bersangkutan. Tapi, sebagai pihak pelaksana tetap melakukan sesuai aturan yang ada, sehingga yang dilantik ini bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya,” tegas Suparno.

Ia juga memberi apresiasi dan dedikasi kepada Beni selama menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Beni atas pengabdianya selama ini yang telah menjalankan tugas dengan baik sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang,” katanya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga saat ditemui sejumlah awak media usai pelantikan mengatakan Muhammad Kurniawan resmi menjadi anggota DPRD Tanjungpinang dan terkait bidang kerjanya, sesuai mekanisme menunggu usulan dari partai, apakah melanjutkan Beni atau nantinya ada perubahan.

Menurutnya bisa saja ada perubahan atau penyususanan alat kelengkapan di awal tahun ini dan mereka akan menunggu usulan dari partai PKPI.

 

Sementara itu Kabag Umum dan Kesekretariatan DPRD Kota Tanjungpinang, Yusuwadinata mengatakan bahwa pelantikan ini dilaksanakan sudah mengikuti mekanisme.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menerima surat PAW itu seminggu yang lalu dan langsung disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.

Pelantikan itu, katanya, tidak bisa diundur lagi lantaran sesuai hukum batas waktu melakukan PAW enam bulan sebelum habis masa jabatan, awal Maret ini sudah terhitung tak bisa lagi PAW.
“ Walau ada gugatan dari Sasento itu percuma saja sebab walau ia menang lantaran waktunya sudah mepet,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa jika Muhammad Kurniawan tidak dilantik maka lebih parah lagi jika ia menggugat lantaran ia sudah memiliki SK dari Gubernur Kepri, Nurdin Basirun tanggal 26 Desember 2018 lalu.
 

“Juka Muhammad Kurniawan menggugat kita kalah, sebab tidak ada dasarnya kita tidak melantik sebab SK Gubernur Kepri sudah ada,  surat perintah dari gubernur juga untuk segera melakukan pelantikan,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang sudah mempending PAW itu lantaran ada gugatan dari Sasento yang merasa dirinya lebih pantas untuk menggantikan Beni berdasarkan nomor urut suara yang diraihnya pada Pileg 2014 lalu.

Namun pihak DPRD Kota Tanjungpinang mendapat informasi bahwa Sasento sudah diberhentikan dari Partai PKPI. (Lian)

Posting Komentar

Disqus