Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnew.com – Lantaran sakit hati seorang pria berinisial YL (26 tahun) warga Bengkong Permai, Batam tega menghabisi nyawa seorang wanita berinisial FS (24 tahun) warga komplek YBK RT 002/RW 01 nomor 19, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong Laut, Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media belum lama ini di Mapolresta Barelang, Baloi, Batam mengatakan korban merupakan teman mantan pacar tersangka. 

Ia nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati 5 tahun yang lalu korban memberi saran kepada pacar tersangka supaya jangan pacaran dengannya lantaran ia hanya mengecam pendidikan tamat SMP dan masa depannya nanti tidak bagus.
 
“ Bahasa tidak bagus masa depanmu jika berpacaran dengan tersangka memicu tersangka menaruh dendam sejak 5 tahun yang lalu,” kata Kapolresta Barelang.

Tepat di bulan Januari 2019 lalu, lanjut Kapolresta Barelang, tanpa disengaja ketika ia membeli gas bertemu dengan korban. Pertemuan itu membuat tersangka berniat untuk menyakiti korban dan pada Senin (11/2/2019) kemarin sekira pukul 13.35 WIB tersangka menghabisi nyawa korban dengan sebuah pisau di rumahnya di Komplek Bengkong Laut kecamatan Bengkong, Batam.
 
Setelah dilakukan olah TKP, tim Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasatreskrim Barelang, AKP Andri Kurniawan  bersama anggota Subdit III Jatanras Polda Kepri 10 jam kemudian sekira pukul 23.35 WIB  berhasil mengamankan tersangka YL di tempat tinggalnya di Bengkong Permai tidak jauh dari rumah korban di Bengkong Laut.

Selain mengamankan tersangka YL, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti baik milik tersangka maupun milik korban sendiri diantaranya :  
  1. Satu unit Laptop  merk Acer warna biru merupakan milik korban.
  2. Satu unit HP merk Xioami warna Gold
  3. Sarung hitam milik adek korban yang dibawa tersangka pada saat melakukan aksinya.
  4. Satu unit HP Sony warna hitam  milik tersangka.
  5. Satu unit sepeda motor FU digunakan untuk melakukan aksinya.
  6. Satu helai kaos dalam warna biru  merupakan milik tersangka.
  7. Satu buah celana jeans milik tersangka.
  8. Secarik robekan kertas yang merupakan petunjuk  yang tertulis nomor Handphone korban yang ditemukan disaku baju milik tersangka .
“Sedangkan alat yang digunakan seperti pisau telah dibuang tersangka ke Sei Ladi dan sedang dicari untuk barang bukti,” katanya.
 
Sesuai hasil otopsi yang sudah dilakukan  dokter Forensik RS Bhayangkara  Polda Kepri terdapat luka ditubuh korban akibat benda tajam.
 
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,  junto pasal 365 ayat 1 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.  (Lian)

Posting Komentar

Disqus