Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat  2.021 gram yang dikemas di dalam dua bungkus plastik yang ditemukan di dalam tas ransel milik tersangka HD alias LA yang diamankan pada Selasa (12/2/2019) sekira  pukul 17.00 WIB di pinggir jalan di depan KFC Tiban 3, Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto, SIK saat menggelar konfersi pers yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K, M.Si pada Kamis (14/2/2019) di Pendopo Polda Kepri, Nongsa, Batam mengatakan kasus ini terungkap dari  pengembangan kasus sebelumnya oleh Ditresnarkoba Polda Kepri yang mengamankan tersangka PZ yang membawa sabu di dalam perut melalui anus.
 
“Tersangka PZ itu diamankan di ruang tunggu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada tanggal 23 Januari 2019 lalu,” katanya.

Menurut pengakuan tersangka PZ narkotika jenis sabu miliknya itu diperolehnya dari seseorang bandar sabu yang berinisial HD alias LA di Batam, Ia memerintahkan tersangka PZ untuk membawa sabu itu ke Lombok.

Tersangka  HD alias LA itu, katanya, merupakan kelahiran Teluk Lancang (Kepri) pada tanggal 24 Juli 1988. HD berperan  sebagai   kurir   (pengambil   sabu   melalui   laut   perbatasan  Indonesia-Malaysia), sekaligus  sebagai bandar  narkoba yang memberikan perintah kepada kurir-kurir antar provinsi.

Lebih lanjut disebutkannya, pada Minggu (10/2/2019) pagi lalu tersangka HD alias AL pergi  keluar Batam menuju laut perbatasan Indoneisa - Malaysia untuk menjemput sabu. Dua hari kemudian pada Selasa (12/2/2019) sekira pukul 10.00 WIB, tersangka HD alias LA tiba di Batam melalui salah satu pelabuhan di Batam.

Petugas lalu melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka HD alias LA. Setelah berhasil diamankan petugas ketika digeledah dari dalam tas ransel miliknya ditemukan dua bungkus plastik warna  kuning hijau yang bertuliskan Guanyinwang yang di dalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Menurut pengakuan tersangka HD,  sabu itu akan diberikan kepada beberapa kurir antar provinsi,  antara   lain   kurir   narkoba Batam-Riau,  Batam-Palembang, Batam-Lampung,   Batam-Jakarta,  Batam - Surabaya dangan modus yang berbeda beda seperti memasukkan didalam sepatu, memasukkan didalam  anus dengan menggunakan transportasi udara, laut dan darat.

Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 
  1. Sabu-sabu seberat  2.021 gram yang dikemas di dalam dua bungkus plastik, bungkusan pertama seberat 1.018 gram dan bungkus kedua seberat 1.003 gram.
  2. Satu buah tas warna coklat.
  3. Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dengan nomor Polisi BP 4727 CB.
  4. Satu unit handphone merk Oppo f1 s.
  5. Satu unit handphone Nokia warna biru.
Atas perbuatannya tersangka HD kini mendekam di dalam sel penjara dijerat pasal 114 ayat 2  dan atau pasal 112 ayat 2 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana    penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
 
(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus