Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com
– Sebanyak 5.671,76 gram narkotika jenis sabu dan sebanyak 880 butir pil ekstasi atau 255,8 gram dari 4 kasus dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) provinsi Kepulauan Riau di Gedung BNNP Kepri, Nongsa,  Batam, Kepri. Kamis, (28/2/2019).

Dari empat kasus itu ada tujuh tersangka yang diamankan petugas, pemusnahan barang haram  itu  dihadiri oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kepri bersama instansi terkait antara lain Kejari Batam, Bea Cukai, Lanal Batam, Ditres Polda Kepri, Ditpam, BPOM, BP Batam dan LSM Granat dan dilaksanakan

Dalam rilisnya Kabid Pemberantasa BNNP Kepri, Bubung Pramiadi mengatakan pada Minggu ( 20 / 1/ 2019), sekira pukul 08.30 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam Provinsi Kepri, petugas AVSEC beserta Bea dan Cukai  mengamankan  seorang lelaki berinisial I (39 tahun) Warga Negara Indonesia (WNI) lantaran diduga telah menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 712 (tujuh ratus dua belas) gram yang disimpan di dalam sepasang sandal kemudian setelah dilakukan introgasi, petugas AVSEC beserta Petugas Bea Cukai kembali mengamankan 1 (satu) orang laki- laki berinisial U (28 tahun ) WNI karena diduga telah menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 311 (tiga ratus sebelas) gram yang disimpan di dalam sepasang sepatu.

Pada hari itu juga, katanya, sekira pukul 13.00 WIB bertempat di kantor Bea & Cukai petugas Bea & Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penyidik BNNP Kepri dan kemudian dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

Dari barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 952,35 (sembilan ratus lima puluh dua koma tiga puluh lima) gram dan sebanyak 70,65 (tujuh puluh koma enam puluh lima) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut,tersangka dijerat  pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian  pada Rabu (23/1/2019), sekira pukul 12.45 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam Provinsi Kepri, petugas AVSEC beserta Bea & Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam mengamankan seseorang perempuan berinisial H (37 tahun) WNI karena diduga memiliki Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sebanyak 970 (sembilan ratus tujuh puluh) butir.
Selanjutnya pihak Bea & Cukai serta AVSEC menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penyidik BNNP Kepri kemudian dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Dari barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) butir / 255,8 (dua ratus lima puluh lima koma delapan) gram dan sebanyak 90 (sembilan puluh)butir / 30,9 (tiga puluh koma sembilan) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Kemudian pada Rabu (30/1/2019), sekira pukul 04.00 WIB di depan pulau Putri posisi koordinat 1◦12.776’ N - 104◦ 3.712’ E, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, BNNP Kepri bekerjasama dengan Lanal Batam melakukan penangkapan terhadap inisial S (34 tahun) WNI karena diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.891 (empat ribu delapan ratus sembilan puluh satu) gram.

 

Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial M (42 tahun) WNI dan seorang perempuan berinisial W (41 tahun)  WNI. Tersangka bersama  barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 4.592,41(empat ribu lima ratus sembilan puluh dua koma empat puluh satu) gram dan sebanyak 298,59 (dua ratus sembilan puluh delapan koma lima puluh sembilan) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 113 ayat (2), pasal114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), Undang – Undang  RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya pada Sabtu (2/2/2019), sekira pukul 17.00 WIB di pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam provinsi Kepulauan Riau, petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Batam Center mengamankan seseorang laki-laki yang bernama F (28 tahun) WNI karena diduga memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto163 (seratus enam puluh tiga) gram. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB petugas Bea &Cukai melakukan koordinasi dengan penyidik BNNP Kepri, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada penyidik BNNP Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak127 (seratus dua puluh tujuh) gram dan sebanyak 36 (tiga puluh enam) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ril/IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus