Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



ASAHAN, Realitasnews.com
- Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengeluarkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau P3K dilingkungan Pemkab Asahan tahun 2019. Pengumuman pengadaan P3K di lingkungan Pemkab Asahan sesuai nomor 810/0248.

Pengadaan P3K berdasarkan Pasal 19 peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan P3K dan hasil verifikasi seleksi administrasi pelamar P3K Kabupaten Asahan tahun 2019 serta hasil rapat tim seleksi administrasi Pemkab Asahan.

Dalam siaran persnya kesejumlah awak media, Kamis (21/2/2019). Kadis Kominfo Asahan Rahmat Hidayat Siregar mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui verifikasi dan validasi kesesuaian data dan dokumen.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bagi pelamar yang memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi P3K. Pemerintah Kabupaten Asahan berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan statusnya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Selanjutnya ia mengatakan, Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pendaftar ataupun peserta.

"Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, "katanya.

Pelaksanaan seleksi dilakukan dilokasi SMK Negri 2 Kisaran pada hari Sabtu tanggal 23 februari 2019 yang dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi I : Pukul 10.00 s.d 12.15 Wib. Sesi II : Pukul 13.00 s.d 15.15 Wib.

Sementara itu, peserta P3K yang mengikuti sebanyak 218 orang, namun yang dinyatakan lulus sebanyak 201 orang dan dinyatakan tidak lulus sebanyak 17 orang. 

(Nes)

Posting Komentar

Disqus