Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Dua orang penumpang Lion Air berinisial MA berjenis kelamin laki-laki (26 tahun) dan inisial MS berjenis kelamin laki-laki (23 tahun) diamankan petugas Bea dan Cukai bandara Hang Nadim Batam lantaran membawa narkotika jenis shabu dikemas didalam empat bungkus plastik seberat 498 gram yang disembunyikan didalam sol sepatu MA.
 
Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam, Sumarna saat ditemui sejumlah awak media, Rabu (6/2/2019) mengatakan kedua penumpang tersebut akan berangkat ke Surabaya melalui Bandara Kuala Namu, Medan transit Bandara Hang Nadim, Batam, Minggu (3/2/2019).
 
Sumarna menjelaskan kronologis kejadiannya pada Minggu (3/2/2019) sekira pukul 17.30 WIB, petugas Avseq Security Check Point (SCP) 2 Bandara Hang Nadim melakukan pemeriksaan fisik terhadap salah seorang penumpang di area X-Ray pesawat transit di Batam dari Medan tujuan ke Surabaya

Melihat seorang didepannya diperiksa, terduga yang berinisial MA terlihat cemas dan melakukan gerakan mencurigakan.

Karena curiga melihat gerak-gerik MA, petugas memeriksa MA didapati 4 bungkusan diduga narkotika jenis shabu di bawah sol sepatu yang ia pakai.

Kemudian, lanjutnya, petugas membawa MA untuk diperiksa di hanggar Bea dan Cukai Hang Nadim, Batam dari hasil pemeriksaan diketahui MA berangkat bersama seorang rekannya bernama MS yang sudah berada di pesawat tujuan Surabaya dan petugas mendatangi MS untuk dibawa ke hanggar Bea dan Cukai untuk diperiksa

“Kemudian kedua penumpang tersebut dibawa ke KPU Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang yang diduga NPP telah dipindahkan dari sepatu ke kantung di bawah kursi pesawat mereka dan pesawat tersebut telah berangkat ke Juanda
KPUBC Tipe B Batam kemudian berkoordinasi dan meneruskan informasi tersebut ke KPPBC Juanda.

Setelah pesawat itu tiba di Bandara Juanda, petugas memeriksa dibawa kursi pesawat itu dan menemukan 4 bungkus plastik diduga berisi Methamphethamine

“Dari hasil pengujian awal dengan NIK, diidentifikasikan barang tersebut merupakan Methamphetamine / Sabu,” katanya.

Ia menyebutkan terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.

Sedangkan untuk kasus barang bukti methampetamine bawaan MS yang ditinggal di pesawat, diteruskan ke KPPBC Juanda dan dilakukan penindakan (laporan terpisah). (IK/AP)

Posting Komentar

Disqus