Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali




KARIMUN, Realitasnews.com - Polres Karimun memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 19,77 kilogram (kg) pada Jumat 23 Maret 2018 yang digelar di halaman Mapolres Karimun disaksikan oleh unsur FKPD, BNN Karimun, Kejari Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, pejabat teras Polres Karimun, LSM. 

Kapolres Karimun.AKBP Agus Fajaruddin mengatakan barang haram yang dimusnahkan ini diamankan dari tangan 3 tersangka yakni inisial SM,FR dan BR. 

Ketiga tersangka ini diamankan petugas Polres Karimun di pulau Buru Karimun  barang haram itu dibawa dari Malaysia beberapa pekan lalu dengan menggunakan kapal pongpong.

"Hingga saat ini pihak Polres Karimun terus mengembangkan kasus ini dan akan mengungkap jaringan mereka yang diduga jaringan Internasional," kata Kapolres Karimun

Ia mengatakan mudah-mudahan dengan Kasat baru ini lebih baik lagi kenerjanya sehingga dapat mengungkap kasus yang lebih besar lagi. 

Salah seorang tersangka berinisial FR mengatakan dia rela membawa barang haram tersebut lantaran terhimpit ekonomi untuk mengobati adiknya yang lagi sakit.

Ia mengaku untuk membawa sabu-sabu sebanyak 19,77 kg tersebut diupah sebesar 40 juta.

Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup

(Jup)

Posting Komentar

Disqus