Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com  Sugito alias Gito terdakwa dugaan kasus narkotika mengaku diberi upah sebesar Rp 45 juta,- oleh Ismail warga Negara Malaysia untuk mengantar tas koper berisi pakaian kepada adik Ismail di Surabaya. Selain itu terdakwa juga mengaku diberi upah oleh Ismail sebesar hutangnya kepada  Ismail yakni sebesar 500 ringgit Malaysia. 

Namun terdakwa diamankan petugas Bea dan Cukai di Bandara Hang Nadim,Batam  beberapa bulan lalu lantaran di dalam tas kopernya ditemukan  narkotika jenis sabu-sabu seberat  1,4 kilogram.

Dipersidangan di Pengadilan Negeri  Batam, pada Rabu sore (14/3/2018) kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu.SH bersama anggota majelis hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan SH dan Roza SH, terdakwa Sugito mengaku ia disuruh oleh Ismail warga Negara Malaysia untuk mengantar pakaian kepada adiknya di Surabaya. Ia mempercayai Ismail lantaran ia baik dan juga merupakan bosnya diproyek.

“Saya disuruh oleh Ismail warga negara Malaysia untuk mengirim pakaian kepada adiknya di Surabaya,” kata terdakwa Sugito dipersidangan, Rabu (14/3/2018).

Atas keterangannya itu, Pimpinan majelis  hakim menanyakan kepada terdakwa mengapa  pakaian itu tidak dikirim melalui pos atau pengiriman paket .

Terdakwa mengakui tidak mempertanyakan hal itu kepada Ismail namun ia mengaku mengetahui ada pengiriman barang dengan paket pos.

Terdakwa Sugito mengaku tidak mengetahui apa  isi di dalam tas koper itu. “ Saya mengira di dalam tas itu hanya pakaian  yang mulia,” katanya

Untuk  mengantar barang tersebut, katanya, saya diupah sebesar Rp 45 juta,-  ditambah hutangnya kepada  Ismail sebesar 500 ringgit Malaysia akan lunas.

Upah itu,  kata Pimpinan majelis hakim, cukup besar  seharusnya terdakwa curiga apa isi di dalam tas itu.

“Tas itu saya terima dari Ismail di Bandara Malaysia  dan saya tidak memeriksa tas itu, Di Bandara Malaysia tas itu langsung masuk ke dalam bagasi pesawat dan saya terbang ke Surabaya translit di Bandara Hang Nadim Batam,” katanya.

Setibanya di Bandara Hang Nadim, lanjutnya, petugas Bea dan Cukai bandara  Hang Nadim, Batam menemukan sabu sabu  seberat 1,4 kilogram yan g dikemas di dalam 10 plastik putih yang terdiri dari 1 paket bungkus plastic  besar dan  9 paket dikemas di dalam bungkus plastic yang kecil.

Upah Rp 45 juta,- itu akan diterimanya  di Surabaya setelah tas koper itu  diberikannya kepada adik Ismail.
Selain diberikan tas koper, terdakwa Sugito mengaku juga diberikan oleh Ismail satu unit hand phone.

“Kata Ismail adiknya akan menghubunginya ke nomor  hand phone yang diberikan kepadanya,” jelas terdakwa.

Majelis hakim sangat meragukan  seluruh keterangan terdakwa Sugito, apalagi keterangannya yang menyebutkan bahwa ia mengetahui tas kopernya berisi sabu-sabu ketika diamankan petugas Bea dan Cukai Batam padahal di BAP nya point ke 11 terdakwa menjelaskan bahwa ia menerima  tas koper itu dari Ismail di Bandara Malaysia  dan mengetahui tas koper itu berisi sabu-sabu.

Namun  dipersidangan terdakwa membantahnya dan mengaku tidak mengetahuinya.
Atas penjelasannya tersebut. Pimpinan majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut  Umum (JPU), Ulfatah Idris SH untuk menghadirkan  polisi penyidik terdakwa dan Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi terdakwa saat diperiksa oleh penyidik.

Sidang dilanjutkan  pecan depan dengan  agenda pemeriksaan keterangan saksi.

(Lian)

Posting Komentar

Disqus