Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


ASAHAN, Realitasnews.com
- Ratusan wartawan di Asahan adakan aksi solidaritas wartawan yang digelar di Tugu Juang Kota Kisaran, di Jalan TI Bonjol Kamis ( 8/3/2018)

Aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk dukungan moral terhadap pemilik dan Pempred dari Media Portal Online www.sorotdaerah.com yakni insial LS dan J R yang diamankan oleh Polda Sumatera Utara pada Selasa (6/3/2018) karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya Pasal 11 yakni pencemaran nama baik.

Dilansir www.mediaindonesia.com pada Rabu (7/3/2018) LS dan JR masing-masing ialah pemilik dan Pemred www.sorotdaerah.com. Pada edisi Minggu (4/3/2018) media yang telah berdiri sejak dua tahun lalu itu memuat berita terkait dugaan gratifikasi dari pengusaha sekaligus tersangka kasus penipuan Mujianto. Dugaan penerimaan gratifikasi dikutip dari pernyataan pengacara Muslim Muis.

Ketua PWI Kabupaten Asahan Indra Sikumbang dalam orasinya mengatakan sangat menyayangkan  tindakan yang dilakukan Polda Sumut itu lantaran telah menahan kedua wartawan tersebut.

Ia menyebutkan penahanan mereka sangat bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang telah diatur dalam Pasal 8 UU Pers No 40/1999 yang berbunyi 'dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum'

Indra Sikumbang juga berpendapat Polda Sumut telah melanggar MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/Mou/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017. Adapun MoU itu tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan

“Kami atas nama Wartawan yang ada di wilayah Kabupaten Asahan. Mengharapkan Kapolda Sumatera Utara harus jernih melihat kasus ini,” kata Indra Sikumbang dalam orasinya.

Ia menyebutkan, apabila Pihak Polda melanjutkan perkara ini silahkan laporkan pada dewan pers biar diperiksa dan menindak lanjuti kasus ini.

“Barang siapa yang menghalangi tugas wartawan sesuai Undang-undang 40. Maka akan ditindak,” tegasnya.

Dilansir www. news.detik.com, pada Rabu (7/3/2018) Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menjelaskan pihaknya tidak menangkap JR dan LS. Rina menambahkan jurnalis berinisial JR juga sudah diizinkan pulang ke rumah dan dalam kasus ini berstatus saksi.

"Jurnalis pertama yang diamankan itu tadi pagi sudah dibebaskan, dia hanya statusnya sebagai saksi, JR," kata Rina saat dimintai konfirmasi secara terpisah.

Rina kemudian melanjutkan, seorang yang berinisial LS, setelah didalami, ternyata bukan berprofesi sebagai jurnalis. Saat ini penyidik masih mendalami unsur pidana yang diduga dilakukan LS untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara atas kasusnya.

"Terus si LS ternyata bukan wartawan, tetapi dia hanya mencetak sendiri kartu wartawan, dan info penyidik bahwa dia sudah diinterogasi. Sementara pada keterangannya dia mengaku dia sendiri yang me-upload berita itu dan terhadap dia masih kita lakukan pendalaman dan secepatnya akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan status selanjutnya," terang Rina.

Rina mengatakan proses membawa JR dan LS ke kantor sudah sesuai dengan prosedur.

"Anggota datang dengan bawa surat perintah sesuai SOP," tuturnya.

(detik.com/nes)

Posting Komentar

Disqus