Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


KARIMUN, Realitasnews.com - Petugas KPPBC Tanjung Balai Karimun mengamankan kapal KM Arifin dan sebuah speed boat yang mengangkut barang kena cukai berupa minuman mengandung alkohol dan balpres di perairan kolong kecamatan Karimun pada 12 Maret dan 14 Maret 2018 lalu.


Minuman alkohol yang diamankan golongan B dan 505 balpres yang di bungkus menggunakan karung berlambangkan kuda terbang.

Kepala bidang Kepabeanan kantor KPPBC Tanjung Balai Karimun,Syahrul Bastian saat menggelar konfirsi pers dengan sejumlah awak media pada Rabu 21 Maret 2018 mengatakan kapal yang menggakut balpres tersebut diamank di perairan kolong pada tanggl 14 Maret 2018 lalu sedangkan kapal spead boat ditangkap pada tanggal 12 Maret 2018 lalu.

" Untuk balpres yang dibawa dari singapura diamankan di perairan kolong Karimun, menggunakan kapal kayu kapak KM Arifin sedangkan untuk minuman alkohol golongan B diangkut menggunakan speed boat dibawa dari pulau Batam," katanya.

Balpres itu diamankan lantaran diduga melanggar pasal 102 huruf A J.O pasal 103 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.sedangkan untuk minuman Alkohol itu diamankan lantaran melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan UU NO 11 TAHUN 1995 Tentang Cukai PASAL 66 Ayat 1 J.O PP NO 10 Tahun 2012 Tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan.

(Jup)

Posting Komentar

Disqus