Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



LINGGA, Realitasnews.com
– Bupati Lingga, Alias Wello menjelaskan perubahan 3 Ranperda kepada DPRD Kabupaten Lingga saat rapat Paripurna yang digelar di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Lingga pada Senin, (5/3/2018).

Paripurna itu dihadiri oleh 11 orang anggota DPRD dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Lingga, Kepala OPD, Kepala instansi vertikal, Kepala Desa unsur FKPD kabupaten Lingga dan lainnya.

Ketiga Ranperda yang diajukan itu adalah perubahan atas Perda nomor 29 Tahun 2011 tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang penyertaan modal kepada PDAM dan Ranperda tentang penyertaan modal kepada BUMD.

Awe panggilan akrab Bupati Lingga menyebutkan bahwa dasar perubahan Ranperda itu adalah adalah PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dimana seluruh pemerintahan daerah dituntut untuk dapat mengelola barang milik daerah berdasarkan azaz fungsional kepastian hukum, tranparansi, efesiensi dan akuntabilitas serta kepastian.

Ia menjelaskan dasar lain perubahan Ranperda tersebut adalah pasal 304 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMN/BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah yang memperketat aturan mengenai investasi yang dilakukan oleh Pemda dikarenakan Pemda hanya bisa berinvestasi apabila APBD diperkirakan surplus.

“ Hal diatas merupakan dasar – dasar mengapa kita harus menyampaikan dan menyelesaikan pembacaan dari ranperda tersebut hingga menjadi Peraturan Daerah. Kami berharap agar perubahan ketiga Ranperda tersebut dapat diselesaikan melalui diskusi-diskusi panjang dan nantinya tentu sangat kita harapkan koordinasi-koordinasi untuk menyempurnakan Ranperda yang diajukannya,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan selama 2 tahun bersama Nizar memimpin Lingga sudah berjalan beberapa program-program strategis dan penguatan-penguatan program dan pada tahun ketiga ini mereka akan lebih fokus pada penguatan-penguatan dibidang investasi.

Setiap investasi-investasi yang masuk, katanya, Pemkab Lingga sudah membangun komitmen-komitmen dengan DPRD Kabupaten Lingga agar setiap investasi yang masuk hendaklah berpihak pada tiga hal yakni :
  1. Dapat menyebarkan penyertaan dari masyarakat didalam kegiatan investasi.
  2. Kemitraan dengan pemerintah daerah melalui BUMD atau lembaga-lembaga ekonomi yang di kelola oleh desa seperti BUMDes, koperasi dan atau lembaga ekonomi lainnya.
  3. Yang ketiga adalah bagaimana investasi betul-betul dapat menjamin keseimbangan lingkungan.
“Disisi inilah kami memandang penting terhadap ranperda ini, sehingga kami ajukan kepada yang terhormat DPRD Kabupaten Lingga,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa terkait BUMD diakui sejauh ini vacum dan belum dapat dilakukan penyegaran kepengurusan. Setelah beberapa langkah dilakukan, pihaknya hanya menunggu keputusan dari pengadilan negeri Tanjungpinang untuk melakukan penyegaran dewan direksi di tubuh BUMD. Sehingga dapat kembali berkerja dan dapat menghidupkan perekonomian.

Keberadaan BUMD dinilainya sangat penting sehingga perlu didukung dengan penyertaan modal. Untuk itu dia berharap BUMD nantinya jadi mitra yang baik bagi investor.

Sesuai dengan laporan keuangan BUMD, kata dia,  banyak hutang-hutang pihak ketiga kepada BUMD yang belum ditagih mencapai miliaran rupiah. Ini menjadi PR yang berat kepada manager BUMD yang akan segara dipilih.

(IK)

Posting Komentar

Disqus