Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali




BATAM, Realitasnews.com – Komisi I DPRD Kota Batam akan mengajukan surat Dispenda Kota Batam untuk mempertanyakan nilai lelang rumah milik Ahadi Hutasoit yang dikeluarkan oleh Dispenda Kota Batam sebesar Rp 246 juta lebih. Padahal berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah Ahadi Hutasoit yang terletak di Blok VI Baloi, Batam itu pada tahun 2016 senilai Rp 400 juta ,- lebih dan pada tahun 2017 NJOP nya sebesar Rp 500 juta lebih.

“Mengapa rumah ibu ini dilelang separuh dari harga NJOP nya ada permainan apa ini, Jika seperti ini terus dilakukan oleh Dispenda Kota Batam maka sangat mempengaruhi Pendapat Anggaran Daerah (PAD) Kota Batam, “ kata anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak BPR Pundi Masyarakat di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, jalan Engku Putri, Batam, dikutip www.infokepri.com, Rabu (7/3/2018).

RDP ini dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Hamidi Umar Husen didampingi oleh Yudi Zulkarnain, Fauzan, Lik Khai sementara dari pihak BPR yang hadir, Kunarto, dari KPKNL , Abdul Fahmi,  Kabag Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Rizki bersama stafnya, Ega, dari Lembaga Perlindungan Konsumen, Fahri Agustar.

Hamidi Umar Husen juga menyebutkan curiga bahwa pelelangan itu tidak seperti ada permainanya pasalnya peserta lelang hanya satu orang dan harga lelang itu sangat rendah separuh dari NJOP dilokasi rumah yang dilelang.

Bahkan Fauzan juga menyebutkan pihak KPKNL seharusnya mengevaluasi harga lelang rumah tersebut lantaran rumah lelang itu sangat rendah.

Namun pihak KPKNL, Abdul Fahmi menjelaskan bahwa nilai lelang itu ditentukan oleh pihak BPR Pundi Masyarakat yang ditentukan nilai yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam yang nilainya sebesar Rp Rp 246 juta lebih.

“Nilai lelang rumah itu sesuai yang dikeluaran Dispenda Kota Batam sebesar Rp Rp 246 juta lebih ,” katanya.

Mendengar penjelasan itu, Lik Khai langsung mengatakan agar Pimpinan RDP, Hamidi Umar Husen membuat surat kepada Pimpinan DPRD Kota Batam untuk diajukan kepada Dispenda Kota Batam untuk mempertanyakannya mengapa Dispenda mengeluarkan nilai rumah tersebut separuh dari NJOP nya

(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus