Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


ASAHAN, Realitasnews.com – Ketua DPRD Kabupaten Asahan Benteng Panjaitan memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Asahan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang RAPBD Kab. Asahan Tahun Anggaran  2020 dan Pengambilan Keputusan Serta Sambutan Bupati Asahan atas Pengambilan Keputusan yang dilaksanakan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jumat (06/09/2019).

Rapat paripurna itu dihadiri oleh  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, dan anggota DPRD Kabupaten Asahan, Plt Bupati Asahan H Surya Bsc, Kepala Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan Kapolres Asahan, Perwakilan Danyon 126 KC, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD dan tokoh masyarakat Asahan.

Dalam Rapat Paripurna itu seluruh fraksi melalui juru bicaranya masing-masing seperti Fraksi Golkar disampaikan oleh juru bicaranya Emaris, Fraksi PDI. Perjuangan  disampaikan oleh juru bicaranya Yenni Manik,  Fraksi PAN disampaikan oleh juru bicaranya Horas Majadi Sirait, FraksiDemokrat disampaikan oleh juru bicaranya Irwansyah Siagian,  Fraksi Gerindra disampaikan oleh juru bicaranya Bambang Rusmanto, Fraksi Hanura disampaikan oleh juru bicaranya Juli Hernani, Fraksi FKU disampaikan oleh juru bicaranya Alimin.  Seluruh Fraksi itu menyetujui agar Rancangan Peraturan Daerah Tentang RAPBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 dijadikan Perda.

 

Setelah ketujuh Fraksi DPRD Kabupaten Asahan menyampaikan pendapat akhirnya dan menyatakan setuju agar Ranperda APBD TA 2020 dijadikan Perda maka Ketua DPRD Kabupaten Asahan H Benteng Panjaitan  memerintahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan Dahrun Hutagaol untuk membacakan draf berita acara persetujuan bersama antara Bupati Asahan dan DPRD Kabupaten Asahan tentang Ranperda tentang RAPBD Kabupaten Asahan Tahun 2020.

Usai draf kesetujaan bersama itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan Dahrun Hutagaol dilakukan penandatanganan berita Persetujuan Bersama Bupati Asahan dan DPRD Kabupaten Asahan tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang RAPBD Kabupaten  Asahan Tahun Anggaran 2020

Plt Bupati Asahan H Surya BSc dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Asahan serta secara khusus kepada Badan Anggaran yang teolah melakukan pembahasan sehingga pada hari ini Ranperda APBD TA 2020 disepakati untuk dijadikan Perda.

Selanjutnya, katanya, Ranperda APBD Kabupaten Asahan TA 2020 sebesar Rp 1,729 triliun ini, akan disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk proses evaluasi dalam rangka menyelaraskan antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional. Menyeimbangkan antara kepentingan publik  dan kepentngan aparatur serta untuk meneliti apakah Ranperda ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum Peraturan yang lebih tinggi dan/atau Peraturan Daerah lainnya. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi rujukan bagi kita dalam penetapan Perda tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020. (Nes)

Posting Komentar

Disqus