Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



LABURA, Realitasnews.com - Tim Unit Reskrim Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara, Sumut berhasil membekuk seorang pria berinsial AA yang merupakan anggota begal dan melakukan pencuriaan dengan kekerasan (curas) terhadap seorang wanita bernama Dwi Eka Wartini (29). Tersangka melakukan aksi jahatnya bersama rekannya berinisial DB yang kini masih diburon polisi.  Tersangka AA diamankan polisi pada Kamis (19/9/2019) sekira pukul 05.15 WIB.

Menurut Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra SH kronologis curas yang dilakukan AA bersama teman DB itu pada hari Senin (9/9/2019 sekira pukul 18.50 WIB, sewaktu korban menelepon kakaknya dengan menggunakan Handphone merk OPPO A83 di teras rumahnya di Afd IV PTPN III Membang Muda tiba-tiba tiba datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian salah seorang turun dari sepeda motornya dan langsung menghampiri korban, seketika itu juga merampas handphone korban, sempat terjadi tarik menarik dengan korban, saat itu pelaku hendak memukul korban dengan tangannya, sehingga korban merasa ketakutan dan melepaskan handphonenya, pelaku pun berhasil membawa handphone tersebut dan langsung pergi.

Merasa dirugikan karena atas tindakan pelaku sampai Hp nya hilang, maka korban melaporkan ke Mapolsek Kualuh Hulu. Laporan Polisi, nomor : LP / 168 / IX / 2019 / SU / RES.LBH/ SEK KL.HULU tentang tindak pidana Pencurian, korban Dwi Eka Warni (29), warga Dusun Pemudilan, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan dengan kerugian satu buah Handphone Merek Oppo A83.

Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi diketahui pelakunya adalah berinisial A A alias Andi Kacang alias Andi Galib dan inisial D B. Salah seorang pelaku satu desa dengan korban yakni di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kab. Labura.

Atas laporan korban itu, pada Kamis (19/9/2019) sekira pukul 05.15 WIB, Kanit Reskrim Iptu OR Tambunan SH bersama personel berhasil menangkap 1 tersangka yaitu inisial A.A dan dari tersangka disita handphone merk OPPO A83. 

Sementara tersangka D B belum berhasil ditangkap (DPO), kepada petugas AA mengaku mereka melakukan pencurian tersebut menggunakan sepeda motor jenis Honda CB 150 R dan tersangka A A adalah residivis kasus pemerasan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan penyelidikan kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan.
(U.H)

Posting Komentar

Disqus