Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


JAKARTA, Realitasnews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melantik Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Sebelumnya jabatan ini dipegang oleh Edy Putra Irawadi.

Pelantikan digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain Rudi, dilantik juga Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan Wahjoe Triwidijo Koentjoro, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Sudirman Saad, dan Anggota Bidang Pengusahaan Shahril Japarin.

"Kami selama beberapa waktu ini telah melakukan proses seleksi untuk mengisi jabatan Wakil Ketua dan para Anggota BP Batam dengan melihat kompetensi kandidat dari sisi integritas, kemampuan teknis, kemampuan manajerial, dan pengalaman kerja para kandidat," ujar Menko Darmin dalam sambutannya, Jumat (27/9/2019).

Darmin mengatakan pengangkatan ini sudah sesuai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah no 62 tahun 2019 yang merevisi Peraturan Pemerintah 46 tahun 2007. Untuk itu harus ada restrukturasi, terutama perubahan pejabat.

"PP 62 2019 telah diterbitkan sebagai perubahan PP 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka kita butuh restrukturisasi dan juga perubahan pejabat yang menempati struktur pimpinan baru di BP Batam," ujar Darmin.

Sebelumnya, 11 September 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam beleid itu, Kepala BP Batam resmi dijabat oleh ex-officio Wali Kota Batam, yang harus memenuhi syarat, antara lain tidak sedang menjalankan masa tahanan atau tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan Pemerintahan Daerah.

"Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan," bunyi Pasal 2a ayat (1c) PP ini.

(detik.com)

Posting Komentar

Disqus