Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com - Ketua Sementara DPRD Kota Batam, Putra Yustisi Respaty memimpin rapat paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Kota Batam masa jabatan 2019 – 2024, di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin, (23/09/2019).

Rapat Paripurna dihadiri oleh, Plt Gubernur Kepri,Isdianto, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Wahyu Iman Santoso, Kepala Kemenag Kota Batam,unsur FKPD Kota Batam dan tokoh masyarakat kota Batam.

Dalam sambutannya Ketua Sementara DPRD Kota Batam, Putra Yustisi Respaty menjelaskan gambaran umum pertanggung jawaban pelaksaan tugas pimpinan sementara DPRD diantaranya :
Memimpin rapat-rapat DPRD, pasca pengucapan sumpah dan janji DPRD masa jabatan 2019-2024 pada tanggal 29 Agustus 2019, selaku pimpinan sementara DPRD baik Ketua maupun Wakil Ketua telah melaskanakan tugas memimpin rapat-rapat DPRD dan menghasilkan, antara lain :
 
Peraturan DPRD tentang Tata Tertib satu peraturan proses fasilitasi oleh gubernur Kepri sesuai amanah Permendagri, Keputusan DPRD 7 keputusan, Keputusan pimpinan DPRD satu keputusan, Rapat paripurna DPRD 7 kali, rapat pimpinan 2 kali, rapat konsultasi 4 kali, rapat koordinasi 9 kali, menerima aspirasi masyarakat 4 kali, rekomendasi DPRD 3 rekomendasi, menerima kunjungan tamu 20 kali sebanyak 169 orang.
 
Kemudian memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi melalui surat ketua sementara DPRD kepada Ketua partai politik yang memperoleh kursi Pemilu Legislatif  DPRD 2019, berdasarkan surat dari Partai Politik yang bersangkutan DPRD Kota Batam pada rapat tanggal 5 September 2019 telah menetapkan keputusan DPRD, tentang fraksi - fraksi DPRD masa jabatan  2019 – 2024 pembentukan tersebut sejalan dengan amanah Peraturan Pemerintah, sehingga fraksi DPRD Kota Batam 2019-2024 memiliki 9 Fraksi, yang terdiri dari 7 fraksi murni dan 2 gabungan.

Memfasilitasi rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib, telah dibentuknya panita khusus pembahasan peraturan DPRD Kota Batam tentang Tata Tertib melalui keputusan DPRD.

Setelah dibentuk Pansus segera melaksanakan pembahasan materi dan subtansi Peraturan DPRD sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, selanjutnya pansus juga telah  melaksanakan Kunjungan Kerja ke DPRD kota Tanggerang - Provinsi Banten dan konsultasi produk hukum ke Sekretariat Dewan Provinsi Kepri, hal ini guna menyempurnakan materi

dan subtansi peraturan DPRD tentang tata tertib. Hasil pembahasan Pansus telah dipaparkan pada rapat konsultasi selanjutnya dilaporkan pada rapat paripurna pada tanggal 18 September 2019, dan hasilnya disetujui dan disahkan.

Selanjutnya penetapan Ketua dan Wakil defenitif  DPRD kota Batam, Berdasarkan Surat Keputusan  Gubernur Kepri tentang peresmian pengangkatan DPRD kota Batam masa jabatan 2019 – 2024.
Putra Yustisi Respaty dalam sambutannya mengatakan berdasarkan Surat Gubernur Kepri nomo 120/1673/B.PEMTAS/SET tanggal 20 September 2019 dan memperhatikan Keputusan Gubernur Kepri nomor : 797 Tahun 2019 tanggal 20 September 2019 tentang Peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 dan segera mengucapkan sumpah yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam yaitu :
1.    PDI Perjuangan, Nuryanto SH, MH sebagai Ketua
2.    Partai Nasdem,  Muhammad Kamaluddin sebagai Wakil Ketua I,
3.    Partai Golkar, Ruslan M Ali Wasyim  sebagai Wakil Ketua II.
4.    Partai Gerindra, Iman Setiawan SE, sebagai Wakil Ketua III.

Usai menyampaikan sambutannya, kemudian dilanjutkan Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Kota Batam itu yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Wahyu Iman Santoso.
(AP/Lian)

Posting Komentar

Disqus