Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Dit Rekrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AY dan seorang pria berinisial DV yang diduga melakukan tindak pidana illegal akses/SIM Swap, kedua tersangka diduga keras melakukan pergantian kepemilikkan nomor handphone korban berinisial R A, akibatnya korban mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening Bank miliknya sebesar Rp. 50.610.000,-.

Dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga kepada sejumlah awak media, Senin (23/9/2019) Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, S.IK didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri mengatakan kronologis bermula dari laporan korban R A selaku pemilik nomor telepon di salah satu Provider yang merasa bahwa nomor teleponnya yang tersambung dengan akun Mobile dan Internet Banking telah digunakan oleh seseorang, dimana akibat dari pergantian kepemilikkan nomor handphone tersebut korban R A mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening Bank miliknya sebesar Rp. 50.610.000,-.


Lebih lanjut dikatakannya, modus Operandi yang dijalankan oleh pelaku adalah tersangka D V bersama Inisial S (DPO) mencari secara acak nomor telepon yang menggunakan Internet dan M-Banking lalu untuk selanjutnya dilakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut melalui Website Provider, untuk melakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut disuruh Inisial A M (salah satu napi di lapas daerah pulau Jawa) untuk mencari seseorang yang bisa berhadapan dengan pihak Provider, peran dari tersangka A Y yang sebelumnya telah diberikan pengarahan dari tersangka D V dan S (DPO) untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Provider menjalankan tugasnya melakukan pergantian kepemilikan nomor telepon korban ditempat kantor pelayanan Provider.

Barang bukti yang diamankan adalah 4 (empat) unit Handphone, SIM Card, Formulir Pergantian nomor  telepon, Kartu Tanda Penduduk,  2 (dua) buku tabungan, sisa uang dari hasil kejahatan senilai Rp. 2.068.000.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUHPidana.
(Humas Polda Kepri)

 

 







Posting Komentar

Disqus