Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Infokepri.com – Ketua Sementara DPRD Kota Batam, Putra Yustisi Respaty memimpin rapat paripurna dengan agenda Laporan Pansus pembahasan Peraturan DPRD Kota Batam Tentang Tata Tertib yang dilaksanakan di ruang  rapat paripurna DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (18/9/2019).

Rapat Paripurna ini dihadiri 36 orang anggota DPRD Kota Batam, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, pihak BP Batam, unsur FKPD Kota Batam, tokoh masyarakat kota Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat dan Lurah.

DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan DPRD kota Batam tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam dijadikian Perda. Tatib itu terdiri dari 21 Bab dan 215 pasal.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Safari Ramadhan S.Pd.I saat membacakan Tatib tersebut mengatakan bahwa Tatib DPRD p-ada hakikatnya adalah norma atau aturan yang digunakan sebagai acuan, landasan dan batasan yang sifatnya mengingat dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD maupun DPRD secara kelembagaan.

Dalam penjelasannya Ssafari Ramadhan mengatakan bahwa Pansus telah melakukan pembahasan secara intensif dan maraton dikarenakan seluruh anggota DPRD Kota Batam sepakat agar kiranya Tata Tertib DPRD Kota Batam dapat segera ditetapkan sehingga pembentukan alat kelengkapan juga dapat segera dibentuk, maka  Pansus praktis hanya diberi waktu kurang lebih 1 (satu) minggu untuk membahas dan mengkaji materi dan substansi dari rancangan tata tertib yang ada.

Dalam membahas Tatib itu, pihak Pansus DPRD kota Batam terlebih dahulu melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Tanggerang dan melakukan konsultasi ke biro hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, guna memastikan materi dan subtansi Tata Tertib sesuai dan tidak bertentangan dengan Peraturan - Perundang Undangan.

“ Maka pagi tadi dilakukan rapat konsultasi antara pansus dengan pimpinan sementara DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi, disepakati untuk kiranya pansus menyampaikan hasil pembahasan Tata Tertib ini kepada rapat paripurna dan sekaligus dilakukan pengambilan keputusan,” katanya.

Ia menyebutkan beberapa hal penting dan mendasar dari hasil pembahasan tata tertib DPRD kota Batam tersebut.
  1. Berkenaan tugas dan wewenang, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, DPRD diberi tambahan tugas dan wewenang yakni berkaitan dengan memilih Walikota dan Wakil Walikota dan/atau Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.   Oleh sebab itu, dalam tata tertib tersebut diatur bagaimana persyaratan pengusulan calon, mekamisme pemilihan dan hal lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut diatur dalam satu bab tersendiri yaitu bab XII pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan/atau Wakil Walikota.
  2. Dalam pelaksanaan hak angket, DPRD dalam hal ini panitia angket diberikan kewenangan untuk memanggil secara paksa pejabat pemerintah daerah, badan hukum atau warga masyarakat yang telah dipanggil secara patut dan berturut-turut tidak memenuhi panggilan tersebut. Pemanggilan secara paksa dilaksanakan dengan bantuan kepolisian negara sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal pembahasan materi program dan kegiatan dari OPD yang menjadi mitra lintas komisi, di tata tertib ini mengatur bagaimana rapat dilaksanakan melalui rapat gabungan komisi yang  dipimpin oleh pimpinan DPRD atau pimpinan komiÅŸi yang ditunjuk oleh pimpinan DPRD.
  4. Panitia khusus ditetapkan berjumlah 15 orang, dengan ketentuan fraksi yang memiliki anggota 5 (lima) hingga 8 (delapan) orang, mengirim 2 (dua) orang sebagai anggota Pansus dan fraksi yang memiliki anggota 4 (empat), mengirim 1 (satu) orang sebagai anggota Pansus.
  5. Masa reses, dilaksanakan 6 (enam) hari dalam sekali reses, sebagaimana yang selama ini dilaksanakan. khusus untuk daerah pemilihan bercirikan kepulauan dan/atau memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau, seperti kecamatan Bulang, Galang dan Belakang Padang, ditambah 1 (satu) hari sehingga menjadi 7 (tujuh) hari dalam sekali reses.
  6. Pada tata tertib ini dibuat satu kegiatan baru yaitu sosialisasi dan evaluasi Perda. Hal ini dimungkinkan karena diatur dalam Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.  Pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi Perda dilakukan 3 (tiga) kali dalam satu tahun, dan 3 (hari) dalam setiap pelaksanaannya, dan dilaporkan hasilnya pada rapat Paripurna.
  7. Tata Tertib juga mengatur tentang kewajiban DPRD untuk membuat dan menyusun rencana kerja, dan rencana kerja tersebut harus sudah ditetapkan paling lambat 30 Mei setiap tahunnya. Dari rencana kerja tersebut, sekretariat DPRD menyusun rencana penganggarannya.
  8. Hasil evaluasi beberapa tahun terakhir, terutama berkenaan dengan tunda bayar dari Pemerintah kota Batam kepada pihak ketiga dan defisit anggaran, yang berakibat penjabaran APBD terjadi pergeseran anggaran hampir disemua OPD, setelah DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri maka dalam Tata Tertib diatur mekanisme bahwa dalam melakukan penjabaran APBD mesti dilakukan pembahasan dengan DPRD, dalam hal ini Badan anggaran, sebagai pelaksanaan fungsi penganaggaran sekaligus fungsi pengawasan.
  9. Laporan pelaksanaan triwulan APBD harus disampaikan oleh Pemerintah kota Batam melalui OPD kepada DPRD melalui komisi terkait, dan dibahas bersama, yang hasil pembahasannya berupa evaluasi pelaksanaan triwulan APBD. Yang mana, hasil evaluasi pelaksanaan triwulan APBD tersebut harus dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk kemudian dibahas di Badan anggaran.
  10. Pemerintah kota Batam juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan semester pertama APBD kepada DPRD kota Batam melalui rapat Paripurna, paling lambat akhir Juli setiap tahunnya, untuk nantinya dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah kota Batam.  Hal ini, dilakukan agar dapat diketahui dengan pasti apakah pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai harapan atau justru sebaliknya, dan apakah perlu dilakukan perubahan APBD atau tidak, selama ini, dalam melakukan perubahan APBD belum didasarkan pada hasil evasluasi yang mendalam terhadap pelaksanaan APBD.  Mekanisme ini dibuat setelah dilakukan evaliasi dari beberapa tahun pelaksanaan APBD dan penyusunan perubahan APBD, harapannya kedepan terjadi perencanaan dan penyusunan APBD yang lebih berkualitas dan sesuai harapan bersama.
  11. Dalam hal dibutuhkan dan terutama saat pembahasan APBD atau Ranperda yang bersifat strategis, pimpinan DPRD dan Walikota melakukan pertemuan dalam forum konsultasi.  Dan forum konsultasi ini diatur tersendiri dalam bab XIII konsutasi DRPD. Harapannya, akan terjadi komunikasi yang lebih baik meningkatkan sinergitas dalam membuat kebijakan  terbaik bagi kota Batam.
  12. Dalam ketentuan penutup, dinyatakan bahwa dengan berlakunya peraturan DPRD kota Batam tentang tata tertib ini, maka peraturan DPRD kota Batam nomor 2 tahun 2018 tentang Tata Tertib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketua Sementara DPRD Kota Batam, Putra Yustisi Respaty mengatakan Peraturan DPRD tentang Tatib ini akan diajukan Ke Gubernur Kepru untuk dilakukan fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum diundangkan dalam lemabran daerah

“Untuk itu diminta kepada Sekwan DPRD  untuk menyiapkan administrasi dan kelengkapannya , “ katanya.

Dipenghujung rapat paripurna itu, Putra Yustisi Respaty menyempaikan bahwa sesuai kesepakatan fraksi- fraksi DPRD Kota Batam pada rapat koordinasi tanggal 16 September 2019 rapat konsultasi dan rapat paripurna pembentukan dan penetapan alat kelengkapan dewan semula dijadwalkan tanggal 25 September 2019 dimajukan menjadikan tanggal 24 September 2019
 
(IK/AP)

Posting Komentar

Disqus