Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com - Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan seorang calon penumpang berinisial Y (40) lantaran di dalam tas rangselnya ditemukan 10 bungkus plastik berisi Methamphetamine / sabu-sabu seberat 1.005 gram pada Rabu (18/9/2019) sekira pukul 15.20 WIB di terminal keberangkatan Domestik Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam, Sumarna mengatakan kronologis kejadian itu berawal kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam terhadap salah seorang penumpang di pemeriksaan barang (X-ray).

Kemudian petugas memeriksa barang bawaan dan penumpang tersebut dan ditemukan 10 (sepuluh) bungkusan plastik bening berisi kristal bening yang disembunyikan di dalam pakaian yang diletakkan dalam tas ransel.

Dari hasil pengujian awal dengan NIK, diidentifikasikan barang tersebut merupakan Methamphetamine atau sabu.
Pria tersebut dan barang bukti selanjutnya dibawa ke KPU BC Tipe B Batam, dan selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

(IK/AP)

Posting Komentar

Disqus