Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


KARIMUN, Relitasnews.com – Team Unit Reskrim Polsek Meral Polres Karimun berhasil mengamankan seorang pria berinisial Al (27) lantaran diduga melakukan pencurian dan penggelapan barang berupa perhiasan, TV dan kipas angin senilai Rp 18,9 juta,- milik Intan Puspakawangi warga  Jalan A Yani Kelurahan Meral Kota Kecamatan Meral,Karimun pada Sabtu (21/9/2019) sekiras pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto mengatakan saat hendak diamankan tersangka Al sempat melakukan perlawanan namun petugas dengan sigap mengamankannya.

Beliau menyebutkan kasus ini terungkap atas laporan korban Intan Puspakawangi yang melaporkan bahwa barang-barangnya telah hilang yang dititipkannya kepada tersangka. Laporan itu, LP-B / 17 / lX / 2019 / KEPRI/ RES KARIMUN / SPK - SEK MERAL, tanggal 21 September 2019.
 
Sewaktu korban berangkat ke Malaysia, Ia menitipkan barang perabotan dan emasnya kepada terlapor yaitu :
1. Satu buah gelang emas seharga Rp.7,6 juta,-
2. Satu buah kalung emas seharga Rp.2,55 juta,-
3. Satu buah cincin emas seharga Rp.850 ribu,-
4. Satu buah gelang emas seharga Rp.2 juta,-
5. Satu buah gelang emas seharga Rp.2,5 juta,-
6. Satu unit TV merk LG seharga Rp.3 juta,-
7. Satu unit kipas angin merk Sanyo seharga Rp.400 ribu,-
 
“ Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.18,9 juta,- dan melaporkan ke Polsek Meral guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.

Lebih lanjut Kapolsek Meral mengatakan korban mengetahui barang-barangnya hilang saat baru pulang dari Negara Malaysia dan setelah sampai di rumahnya di Jalan A. Yani RT.005/006 Kelurahn Meral Kota Kecamatan Meral Kabupaten Karimun tepatnya di belakang Konter Hp www.com.
 
Begitu tiba di rumahnya, korban mengecek ke dalam laci lemari baju dan melihat surat – surat emasnya, kemudian korban pergi ke toko emas tempatnya membeli beberapa untaian emas dan setelah ditanyakan ke penjual toko emas, memang benar terlapor ada menjual beberapa untaian emas milik korban.

 
 
Atas laporan korban itu, lanjut Kapolsek Meral, Unit Reskrim Polsek Meral langsung mencari tersangka Al. Kemudian pada Sabtu (21/9/2019) sekira pukul 23.30 WIB team Unit Reskrim Polsek Meral Polres Karimun yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Meral Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan Al yang diduga melakukan pencurian atau penggelapan terhadap barang milik korban dan Al berada di daerah Jalan  A. Yani Kelurahan Meral Kota Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.

Selanjutnya team Unit Reskrim Polsek Meral Polres Karimun langsung menuju ke tempat tersebut dan di dapati benar Al berada di tempat tersebut dan sempat terjadi perlawanan namun petugas dapat dengan sigap meangamankan Al.

Al merupakan warga Bukit Senang RT. 003 RW. 006 Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.

Kepada petugas saat diintrogasi, Al mengakui telah melakukan pencurian atau penggelapan terhadap barang milik korban. Unit Reskrim Polsek Meral kini sedang mengumpulkan barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini digelandang ke Mapolsek Meral dan untuk pengembangan penyelidikan. (Jup)

Posting Komentar

Disqus