Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BINTAN, Realitasnews.com  – Polres Bintan bersama Polda Kepri berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 119 kilogram dengan mengamankan tiga orang tersangka yang berinisial JF,SY dan ZH pada Jumat (30/9/2019).

Kapolda Kepri yang disampaikan oleh  Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media Rabu (4/9/2019) di Mapolres Bintan mengatakan sabu-sabu seberat 119 kilogram yang diamankan dari tiga orang tersangka merupakan jaringan Internasional dan antar Provinsi.

Konfersi pers itu juga dihadiri oleh Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, S.IK, M.Si, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.IK, Wakapolres Bintan Kompol Dandung, SH, S.IK, M.H dan para pejabat utama Polres Bintan.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk kesekian kalinya jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jaringan Internasional, mengingat letak geografis wilayah hukum Polda Kepri yang terdiri dari banyak pulau baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni, dengan kondisi tersebut berpotensi terjadinya kejahatan Narkotika lintas Negara.

“Penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Bintan selama kurang lebih satu setengah bulan berhasil mengungkap jaringan ini,” katanya.

Untuk peredaran Narkotika itu sendiri, katanya, yaitu di wilayah Asia atau yang dikenal dengan Segitiga Emas seperti Negara Laos, Myanmar dan Thailand sehingga Negara kita yang langsung bertetangga dengan Negara tersebut berpotensi dijadikan tempat peredarannya.

Selanjutnya dikesempatan yang sama Kapolres Bintan menyampaikan bahwa Penyelidikan ini menindaklanjuti maraknya peredaran jaringan Narkotika yang masuk di Kepri sehingga dilakukan upaya pencegahan dan penyelidikan yang intens dan pada tanggal 30 Agustus 2019 Polsek Bintan Utara, jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial J F ditempat tinggalnya di Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan. Pada saat dilakukan pengeledahan di rumah dan kendaraan ditemukan juga tersangka inisial S Y, dari keterangan kedua pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik  inisial Z H.


Sebelum Narkotika tersebut di distribusikan oleh S Y ke berbagai daerah di Sumatera dan Jawa dititipkan ditempat tinggal J F

Dikatakannya pran dari Inisial S Y adalah membawa dan mengirimkan Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan perintah dari tersangka  Z H, dan keterangan Z H bahwa Sabu tersebut didatangkan dari Malaysia dengan dikemas menggunakan Wrapping Plastik, Alumunium Foil dan kemasan teh cina dan dibawa ke perairan Senggiling dengan menggunakan Speed Boat.

Tersangka berjumlah tiga orang dengan inisial  J F  laki-laki 38 tahun tempat tinggalnya di Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Inisial S Y laki-laki 39 tahun tempat tinggal di Perum Antasari, Pinang Kencana kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dan Inisial Z H  laki-laki 36 tahun tempat tinggal di Jalan Raja Ali Haji kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah :
  • 120 (Seratus dua puluh) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 118,521.97 Kg hasil penimbangan Pegadaian Tanjungpinang.
  • 4 (Empat) Buah koper
  • 1 (Satu) Set Alat hisap Bong
  • 1 (Satu) Unit Mesin cuci
  • 2 (Dua) Buah jerigen warna kuning
  • 1 (Satu) Unit Mobil Fortuner No.Pol BE 10XX FD Warna silver
  • 1 (Satu) Unit Mobil Kijang Lgx No.Pol BP 11XX TA Warna biru.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus