Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


ASAHAN, Realitasnews.com –  Pemerintah telah menerbitkan  Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Program pembuatan dan kepemilikan Kartu Identitas Anak sudah mulai berlaku secara nasional, demikian halnya dengan Kabupaten Asahan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Asahan akan segera menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Selain mencetak KTP-Elektronik  Disdukcapil Asahan juga kini mempersiapkan pencetakan untuk KIA, seribuan KIA sudah dipersiapkan dan dalam waktu dekat akan diserahkan,” kata Kadisdukcapil kabupaten Asahan, Supriyanto kepada sejumlah awak media, Jumat (12/7/2019).

KIA tersebut merupakan bukti identitas resmi untuk anak di bawah umur 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya.

KIA tersebut diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini juga berbeda, masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun dan bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Setelah anak berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP.

Supriyanto mengatakan  KIA yang diterbitkan sesuai yang tertera di kartu keluarga masing-masing. KIA tersebut untuk mempermudah pelayanan perbankan, transportasi, pelayanan kesehatan, mendaftar sekolah, ataupun persyaratan lainnya.

Ia menyebutkan untuk sementara penerbitan KIA akan diprioritaskan untuk tingkat SD dan SMP.

“ Kami akan menjemput bola dengan mendatangi ketiap – tiap sekolah yang ada di Kabupaten Asahan untuk menjemput persyaratan berupa akte kelahiran, kartu keluarga dan juga foto,” katanya.

Dikutip dari situs resmi Kemendagri, secara umum, berikut syarat-syarat pembuatan KIA sesuai dengan usia anak yang perlu disiapkan orangtua:

Bayi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
Bagi anak usia di bawah 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas), KK asli orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali.

Bagi anak di atas 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas), KK asli orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali, pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

Sedangkan bagi anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, KK Asli orang tua/wali, KTP elektronik asli kedua orangtua.

Secara umum, berikut langkah-langkah membuat Kartu Identitas Anak sesuai dengan Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak:
  • Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  • Kepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIA
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan
  • Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal
Cara membuat kartu identitas anak warga asing

Ada sedikit perbedaan proses membuat kartu identitas anak warga asing (WNA). Untuk anak warga asing yang tinggal di Indonesia, berikut cara pembuatan KTP anak:
  • Apabila anak telah memiliki paspor, maka orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
(Nes)

Posting Komentar

Disqus