Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Fhoto : Istimewa

BINTAN, Realitasnews.com – Dipenghujung masa jabatannya,  DPRD Kabupaten Bintan terus  melakukan fungsi legislasinya membantu Pemkab Bintan mewujudkan Kabupaten Bintan yang Madani dan Sejahtera melalui Pencapaian Bintan Gemilang 2025 (Gerakan Melangkah Maju di Bidang Kelautan, Pariwisata, dan Kebudayaan).

Untuk mencapai Bintan Gemilang itu, selama tahun 2019 ini, DPRD Bintan bersama Pemkab Bintan telah mensahkan beberapa Ranperda menjadi Perda sebagai regulasi untuk mengaturnya.

Beberapa Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda diantaranya adalah :  
  • Perda tentang pemberian ASI Ekslusif dan Ruang Laktasi
  • Perda Tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)
  • Perda tentang  Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan
  • Perda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa
Perda tentang pemberian ASI Ekslusif dan Ruang Laktasi dan Perda Tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) disahkan pada rapat paripurna DPRD Bintan yang digelar di ruang Rapat Utama kantor DPRD Bintan, Rabu (19/6/2019) lalu.

Rapat paripurna pengesahan Perda tentang pemberian ASI Ekslusif dan Ruang Laktasi dan Perda Tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan Nesar Ahmad didampingi Wakil Ketua dan anggota DPRD Bintan dan juga dihadiri oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Wakil Bupati Dalmasri Syam unsur FKPD Bintan, sejumlah kepala OPD, Camat, Lurah serta tokoh masyarakat Bintan.

Perda tentang pemberian ASI Ekslusif dan Ruang Laktasi itu diterbitkan untuk mewujudkan kabupaten Bintan sebagai kabupaten yang ramah ASI.

 

Bahkan saat pengesahan Perda itu, jajaran DPRD Bintan dan pihak Pemkab Bintan juga menandatangani spanduk komitmen mendukung pemberian ASI Ekslusif bagi anak-anak balita di Kabupaten Bintan, agar para balita di Bintan lebih sehat dan cerdas, dan nantinya menjadi generasi gemilang.

Saat memimpin rapat paripurna pengesahan Kedua Perda itu, Ketua DPRD Bintan, Nesar Ahmad menyampaikan bahwa kedua Perda tersebut sudah disepakati bersama, atas usulan dari pihak pemerintah daerah yang telah melewati mekanisme yang sesuai dalam pembuatan Perda dan sudah di bahas dalam rapat-rapat Pansus Ranperda yang sebelumnya sudah dibentuk, dan sudah mendapatkan tanggapan dari masing-masing fraksi.

Ia mengharapkan agar Perda tersebut memberi mamfaat besar untuk masyarakat dan wilayah Bintan.

Hal senada disampaikan oleh Bupati Bintan Apri Sujadi yang menyebutkan bahwa proses penerbitan kedua Perda itu merupakan pekerjaan berat, sudah melalui pembahasan baik ditingkat pansus dan juga pembahasan di tingkat fraksi, hingga mendapatkan kesimpulan bersama yang sudah disepakati bersama hingga akhrinya disahkan.

Fhoto : Istimewa

Bupati Bintan, Apri Sujadi menyebutkan bahwa kedua Perda itu disahkan untuk memajukan masyarakat dan wilayah Bintan. Ia mengharapkan agar hubungan antara Pemkab Bintan dan DPRD Bintan tetap bersinergi dan semakin harmonis untuk bersama-sama membangun Bintan menuju Bintan Gemilang.

Setiap bayi yang berusia dari 0-6 bulan hingga usia 2 tahun pemberian air susu ibu (ASI) sangat penting untuk menjaga kecukupan gizi sehingga anak-anaknya terhindar dari kekurangan gizi yang dapat menyebabkan masalah kesehatan salah satunya adalah stunting/ kuntet.

Ia mengharapkan dengan disahkan Perda ASI Ekslusif dan Ruang Laktasi berbagai fasilitas umum, perkantoran menyediakan space ruangan khusus ‘ Ramah ASI’ dan para ibu-ibu mengetahui dampak negatif jika tidak memberikan ASI kepada bayinya.

Sedangkan Perda tentang  Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan dan Perda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa disahkan dalam rapat paripurna DPRD Bintan pada Jumat (8/3/2019) lalu.

Dalam Perda itu menjelaskan BPR Bintan berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) jadi murni bahwa saham di BPR Bintan tersebut milik Pemkab Bintan. 

(Red/Lian)

Posting Komentar

Disqus