Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Pemusnahan Barang Bukti Shabu Shabu (Fhoto : Humas Polda Kepri)
BATAM, Realitasnews.com – Sebanyak 178,15 gram shabu shabu dimusnahkan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Barang haram itu diamankan dari tangan tiga tersangka yakni tersangka LJ alias A, YS dan AT. Mereka bertiga di amankan di hari dan tkp yang berbeda beda.

Kabid Humas Polda Kepri, Drs S Erlangga mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat dimana pada hari Minggu (23/7/ 2017) lalu sekira pukul 18.00 wib, pelapor bersama saksi tiga orang anggota Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap terlapor YS di pinggir jalan raya depan Mega Legenda Kota Batam.

Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terlapor YS yang berada di Perumahan Pesona Mantang, Bengkong Kota Batam. kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam kamar rumah YS dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Setelah digeledah petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik berisikan Shabu yang disembunyikan dibawah meja TV serta barang bukti lainnya,” kata Erlangga Jumat (11/8/2017)

Saat diintrogasi, kata Erlangga, YS mengakui telah menyuruh tersangka AT untuk mengambil sepatu yang didalamnya berisikan shabu shabu untuk di bawa ke Bangka Belitung. Kemudian pada hari Senin (24/7/2017) sekira pukul 09.00 Wib tim Opsnal Subdit II berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AT di terminal kedatangan Bandara Hang Nadim, Kota Batam.

Sementara tersangka LJ alias A, dikatakan Erlangga, diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri
di Angkringan Carnaval Park Mega Legenda Kota Batam pada Rabu (26/7/2017) sekira pukul 20.45 wib.

“Saat digeledah petugas menemukan satu bungkus serbuk shabu shabu yang disembunyikan ditubuh tersangka dibalut lakban warna hitam,” jelas Erlangga.

Kemudian, lanjut Erlangga, petugas melakukan pengembangan dan pengeledahan di rumah tersangka LJ alias A dan ditemukan satu bungkus shabu shabu yang disembunyikan dicelah tembok kamar pelaku dan dua bungkus shabu shabu di dalam plastik bening yang disembunyikan dari dalam kipas angin merk Mitsubishi warna cream

“Selanjutnya untuk pengembangan penyelidikan kasus ini tersangka LJ alias A dibawa ke kantor Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri,” jelas Erlangga.

Barang bukti yang diamankan lima bungkus shabu shabu dan shabu shabu yang dimusnahkan sebanyak 178,15 gram, untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan sebanyak 50 gram, untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 10 gram dan jumlah tersangka yang diamankan yakni inisial : LJ alias A, YS dan AT.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 Tahun.

Pemusnahan barang haram ini dengan melarutkannya dengan air panas dilaksanakan di ruang Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, Sik, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, Sik, M.si dihadiri oleh Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat.

(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus