Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ilustrasi (Fhoto : Istimewa)
KARIMUN, Realitasnews.com – Polsek Meral, Karimun, Kepri meringkus seorang wanita berinisial I lantaran nekat mencuri Handphone dan uang disalah satu rumah di jalan Jenderal A Yani RT 03 /RW 01 kelurahan Baran Barat, Karimun, Sabtu (19/8/2017).

Penangkapan wanita berusia 27 tahun ini atas laporan korban atau pemilik rumah, Joni ke petugas SPK Polsek Meral, pada Sabtu malam (19/8/2017).

Kapolsek Meral AKP Syaiful Badawi saat ditemui Senin (21/8/2017) mengatakan korban mengetahui Ia kehilangan Hpnya merek Sony Experia  dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu  setelah pulang ke rumahnya sekira pukul 18.00 wib.

“ Pelapor pada pagi hari pergi meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong, dan baru kembali kerumah pada sore hari. Saat pulang, pelapor mengetahui dari anaknya bahwa uang didalam lemari kamarnya berjumlah Rp 500 ribu telah hilang, selain itu ada juga handphone yang diletakkan di atas tv,” kata Kapolsek Meral.

Mengetahui rumahnya dimasuki pencuri, kata Kapolsek, korban langsung  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Meral. Setelah menerima laporan dari korban  Unit Reskrim Polsek Meral langsung melakukan olah TKP dan hasil pemeriksaan mengarah kepada seorang wanita berinisial I.

" Kita lakukan penelusuran dan berhasil menemukan tersangka yang sedang berada di RT 07 RW 07 Kelurahan Sei Pasir Kecamatan Meral. Pada pukul 23.30 WIB, tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian," jelas Kapolsek Meral

Dari tangan Pelaku, katanya, polisi  mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 400 ribu dan 1 unit Handphone merk Sony experia yang diambil tersangka dari rumah korban.

“Pelaku mengakui nekat mencuri di rumah korban lantaran ia ingin memiliki handphone dan Ia sudah lama memperhatikan rumah korban dan begitu ada kesempatan saat rumah itu kosong Ia  langsung masuk kerumah korban dan mengambil barang- barang incarannya,” jelasnya

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 K.U.H Pidana dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
 
(Jup)

Posting Komentar

Disqus