Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Pembentukan PPID Tingkat Kabupaten Asahan (Fhoto : Istimewa)
ASAHAN, Realitasnews.com  – Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang menginginkan agar  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Asahan dapat memberikan informasi dengan transfaran kemasyarakat namun Bupati Asahan mengingatkan agar PPID mengerti dan mengetahui ada informasi yang tidak bisa disebar luaskan ke masyarakat.

“ Sesuai amanah pasal 17 Undang Undang  No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  menjelaskan PPID harus memperhatikan prinsip prinsip sebelum menyebarluaskan informasi kemasyarakat,” kata Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang dalam pidatonya yang dibacakan oleh  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Pemkab Asahan, Drs H Jhon Hardi Nasution MSi saat mengukuhkan PPID tingkat kabupaten Asahan yang digelar di Aula Melati, Kamis (31/8/2017).
Ia mengatakan prinsip yang diperhatikan adalah prinsip ketat artinya untuk mengkategorikan Informasi yang dikecualikan harus benar benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektifitas.
Terbatas berarti informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subjektif dan kesewenangan, tidak mutlak  artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan public yang lebih besar menghendakinya.
PPID dibentuk dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Asahan . Pembentukan PPID ini sebagai implementasi Keterbukaan Informasi Publik.

“Pembentukan PPID ini berdasarkan Undang Undang  No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  dan Permendagri No 3 tahun 2017 tentang pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan dokumentasi, Kemendagri dan Pemerintah Provinsi/kota dan kabupaten  wajib  menetapkan PPID melalui Surat Keputusan Kepala Daerah,” katanya..
Bupati Asahan juga menegaskan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik harus berpedoman pada 6 azas yakni transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak dan keseimbangan hak dan kewajiban.
Transparansi artinya harus bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
Akuntabilitas artinya dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, Kondisional berarti sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
Partisipatif berarti mendorong peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan Informasi Public dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat, kesamaan hak berarti tidak diskriminatif (tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi).
Keseimbangan hak dan kewajiban berarti pemberi dan penerima pelayanan public harus memenuhi hak dan kewajiban masing masing.
Plt Kepala Diskominfo Asahan, Rahmat Hidayat kepada sejumlah awak media mengatakan pembentukan PPID ini merupakan sebagai bentuk keseriusan dari Pemkab Asahan untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua Panitia, Arbin Ariadi Tanjung SE dalam laporannya mengatakan kegiatan pembentukan PPID tingkat kabupaten Asahan ini berasal dari dana APBD Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Asahan tahun 2017.
Arbin Ariadi Tanjung yang juga sebagai Kabid Komunikasi Media Cetak dan Elektronik, Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Asahan juga mengatakan tujuan pembentukan PPID  ini untuk mendorong terwujudnya implementasi Undang Undang KIP secara efektif dan efisien, meningkatkan pelayanan informasi public, memberikan standar bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi public.
“Pesertanya  adalah PPID utama dan pembantu sebanyak 45 orang dari OPD dilingkungan Pemkab Asahan,” katanya.
Tugas PPID ini untuk memberikan pelayanan informasi tertentu sesuai dengan mekanisme pelaksanaan pelayanan Informasi Public , mendorong terwujudnya UU KIP secara efektif dan efisien, meningkatkan pelayanan informasi public dilingkungan pemkab Asahan, memberikan standard bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
Sebagai nara sumber dalam kegiatan ini Iwan Sutana Siregar  S.Stp, MSi dari Diskominfo Provinsi Sumut.
(NES)

Posting Komentar

Disqus