Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang.MAP Bersama Kakan BPN Kabupaten Asahan, Emri SH MKN (Fhoto : Istimewa)
ASAHAN, Realitasnews.com –  Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengharapkan agar 10 ribu surat tanah di kabupaten Asahan segera tercapai. Untuk mencapai hal tersebut BPN kabupaten Asahan pada tahap II di tahun 2017 ini telah menetapkan lokasi percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di dua kecamatan yakni kecamatan kecamatan Kota Kisaran Timur dan kecamatan Kota Kisaran Barat.

Untuk menetapkan lokasi percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II Tahun 2017 ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan melaksanakan apel gabungan di halaman kantor BPN Kabupaten Asahan, Senin pagi (7/8/2017).
Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang. MAP bertindak sebagai Pembina upacara apel gabungan tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang.MAP menegaskan agar dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak ada lagi pengutipan diluar ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan atau ada laporan tentang pengutipan diluar ketentuan, Bupati Asahan akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan Emri, SH, MKN menjelaskan bahwa lokasi yang menjadi percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II Tahun 2017 di Kabupaten Asahan ada 2 kecamatan diantaranya, Kecamatan Kota Kisaran Timur yang terdiri dari 9 Kelurahan yakni, Kelurahan Kedai Ledang dan Gambir Baru masing masing 500 bidang, Kelurahan Kisaran Naga, Lestari, Sentang, Mutiara, Selawan, Siumbut Umbut dan Siumbut Baru masing masing 1000 bidang, serta 4 dari Kecamatan Kota Kisaran Barat yakni, Kelurahan Buntu Barat, Sidomukti, Sidodadi, Sei Renggang masing masing 500 bidang.
“Sumber pendanaan untuk pelaksanaan percepatan PTSL ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA Petikan) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Nomor : 056.01.2.430674/2017 tanggal 16 juni 2017,” jelasnya.
Ia berharap dengan pelaksanaan percepatan PTSL ini 10 ribu surat tanah yang ada di Kabupaten Asahan dapat tercapai dan dengan pengurusan sertifikat tanah ini masyarakat memiliki kekuatan hukum dalam kepemilikan lahannya
Tampak hadir dalam apel gabungan ini Asisten I pemerintahan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Keuangan, Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Dinas Perkim, Para Lurah Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kota Kisaran Timur serta para pegawai kantor BPN.
(Nes)

Posting Komentar

Disqus