Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Sebanyak 12 Narapidana Rutan Karimun Mendapat Remisi (Fhoto : Istimewa)
KARIMUN, Realitasnews.com - Sebanyak 12 narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Tanjungbalai Karimun menerima pemotongan masa tahanan atau remisi, Kamis (11/5/2017). 

Remisi pada  perayaan Waisak 2017 Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun mengajukan ke Kemenhumham RI  sebanyak 12 narapidana dan semuanya disetujui dan pemotongan masa hukuman berbeda beda mulai 15 hari hingga 1 bulan.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Novi Irwan mengatakan, pemberian pemotongan masa tahanan kepada napi yang memperoleh remisi  sesuai  Kepres Nomor 74 tahun 1999 tentang remisi. 

"12 tahanan tersebut mendapat potongan masa tahanan sebanyak 15 hari sampai 1 bulan. 1 bulan ada 6 orang, 15 hari juga 6 orang," ujar Novi ditemui diruang kerjanya, Kamis siang (11/5/2017).

Dia mengatakan, penerima remisi tersebut merupakan napi yang terlibat kasus Narkoba, Migas, Pencurian dan Laka Lantas. Tidak ada napi langsung bebas pada pemberian remisi kali ini, mereka hanya mendapatkan pemotongan masa tahanan saja.

" Diantara 12 napi, 7 dari kasus narkoba, 2 Migas, 2 pencurian dan 1 laka lantas. Tidak ada yang bebas, karena masa hukumannya masih lama," ujar Novi.

Kepada narapidana  mendapatkan remisi tersebut, dikatakan, Novi, telah menjalani masa hukumannya dengan baik dan tidak melanggar aturan dalam Rutan sehingga mereka diusulkan kepada Kementerian Hukum dan Ham RI untuk mendapatkan remisi.

" Semua narapidana yang diberikan remisi dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register buku catatan pelanggaran disiplin.terang Novi (Jup)

Posting Komentar

Disqus