Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Tiga Terdakwa Penyerobotan Lahan Mariati Sitanggang, Foster Siahaan dan Herman Lase Divonis Bebas ( Fhoto : Realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan di MKGR, Batu Aji, Batam. Ketiga terdakwa yakni Mariati Sitanggang, Foster Siahaan dan Herman Lase langsung dibebaskan setelah amar putusan tersebut di bacakan oleh majelis hakim, Rabu (1/2/2017) Atas putusan majelis hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi SH menyatakan akan melakukan kasasi.
 
Majelis hakim yang dipimpin Syahrial Alamsyah Harahap SH MH bersama anggota majelis hakim Jasael SH dan Abdul Malik Nainggolan SH membacakan amar putusan ketiga terdakwa secara bergantian.

Dalam amar putusan ketiga terdakwa disebutkan bahwa dakwaan JPU yang menjerat ketiga terdakwa pasal 385 KUHP tidak terbukti. Penyerobotan lahan yang dilakukan terdakwa tidak terbukti lantaran lahan yang diklaim PT Tunas Wahana Sejahtera ( PT TOS) dialokasikan BP Batam tahun 2008 lalu sedangkan lahan tersebut merupakan lahan pencadangan DPC MKGR dan dibangun kantor MKGR dan tempat Salon oleh ketiga terdakwa selaku pengusur DPC MKGR kota Batam pada tahun 2005 dan diserahkan ke DPC MKGR kota Batam tahun 2006 lalu.    

Dakwaan pertama dan dakwaan kedua oleh JPU sesuai amar putusan terdakwa yang dibacakan oleh majelis hakim Abdul Malik Nainggolan SH tidak terbukti.

“Untuk itu majelis hakim menolak delik tuntutan yang di dakwakan JPU dan menerima pembelaan dari Penasehat Hukum ketiga terdakwa,” kata Abdul Malik Nainggolan SH.

Berdasarkan pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ketiga terdakwa berhak mendapat rehabilitasi dengan memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Selain itu dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan ketiga terdakwa setelah amar putusan ini diucapkan oleh majelis hakim, seluruh biaya perkara dibebankan kepada Negara.

Atas putusan majelis hakim ini ketiga terdakwa menerimanya sementara JPU, Yogi SH mengatakan akan melakukan kasasi.

“Ijin yang mulia kami akan melakukan kasasi atas putusan ini,” kata Yogi.

 (Pay)   .
   

Posting Komentar

Disqus