Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Empat Orang Polisi Menjadi Korban Pencurian Yang Dilakukan Dua Terdakwa Salah Satunya Anggota Provost (Fhoto : Realitasnews.com)


BATAM, Realitasnews.com – Berniat hendak mengerjai temannya sendiri seorang anggota polri Brigadir Muhammad Bahsun terancam dipecat. Ia bersama temannya Rionaldi Hutabarat bin Rusdin Hutabarat diduga bersekongkol untuk mencuri di mess Bintara Polresta Barelang yang merupakan teman terdakwa Bahsun sendiri.

Pencurian itu mereka lakukan pada tanggal 4 Desember 2016 lalu, sekitar pukul 22 wib. Mereka berdua mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon bernomor polisi BP 5455 MF warna orange putih pergi menuju mess Bintara asrama Polresta Barelang untuk mengambil barang barang milik temannya.

Setibanya di mess Polresta Barelang, pertama sekali kedua terdakwa membuka jendala kamar korban Metrya Sandy dan kebetulan jendelanya tidak dikunci sehingga mereka gampang masuk ke dalam kamar korban hanya dengan mengangkat daun jendela kamar tersebut.

“ Saya yang masuk ke dalam kamar korban yang mulia sementara terdakwa Bahsun hanya menunggu di luar,” kata terdakwa Rio kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Syahrial Harahap didampingi anggota majelis hakim Yona Lamerossa Ketaren dan Iman Budi Putra, di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/2/2017).

Setelah masuk ke dalam kamar korban, terdakwa Rio mengambil barang barang korban berupa 1 unit Laptop merk Acer warna coklat, pisau lipat berwarna silver dengan gagang berwarna hitam.

Tidak puas masuk mengambil barang korban Metrya Sandy kedua terdakwa kemudian masuk ke kamar Epri Candra. Kamar Epri Chandra ini terkunci mereka membukanya dengan mencongkelnya menggunakan linggis.

Setelah selesai mencuri dari kamar Epri Candra terdakwa meletakkan barang curiannya di kamar mandi namun tiba tiba saja mereka bertemu dengan korban Epri Candra kedua terdakwa lalu pergi berpencar.

Korban Epri Candra saat masuk ke dalam kamarnya ia terkejut lantaran kamarnya baru saja di bongkar. Kemudian ia bersama temannya penghuni mess lainnya menyelidikinya dan akhirnya diketahuilah bahwa yang melakukan pencurian di kamarnya adalah terdakwa Bahsun  dan terdakwa Rio yang kemudian mereka diamankan polisi.

Pencurian yang dilakukan kedua terdakwa mengakibat korban mengalami kerugian. Korban Epri Candra mengalami kerugian sebesar Rp  4,95 juta dan korban Metry Sandy mengalami kerugian sebesar Rp 2.6 juta. Perbuatan kedua terdakwa dijerat pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

Kepada majelis hakim terdakwa Bahsun mengatakan bahwa mereka mencuri hanya berniat untuk mengerjai para korban.

“Kenapa kamu mencuri kamu kan anggota Polisi dan anggota Provos lagi, apa kamu tahu akibat perbuatanmu ini kamu terancam dipecat,” tanya majelis hakim Syahrial.

“Tidak pak saya hanya mengerjai korban saja yang mulia .”jawab Basirun.

“Perbuatan mu ini telah membuat malu Bhayangkara,kamu sudah sidang kode Etik,” tanya Syahrial kembali.

“Belum pak hanya kedisplinan saja,” jawab terdakwa Bahsun.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati Sembiring menanyakan kepada saksi sekaligus korban Metrya, mengapa ia seorang anggota polisi bisa kehilangan.

“Saya siap tugas kecapean bu lalu ketiduran ,” jawab Metry.

Sidang di lanjutkan Senin dapan (1/3/2017)dengan agenda sidang tuntutan. (Lian)





Posting Komentar

Disqus