Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Sidang Terdakwa Kasus Dugaan Pencucian Uang ( Fhoto : Realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com Nur Waffik Penasehat Hukum dari tiga terdakwa Ruslan. Andrias dan Cie Hook alias Egi Kurniawan yang diduga melakukan pencucian uang untuk transaksi peredaran gelap narkoba memohon kepada majelis hakim akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan selanjutnya. Permintaan ini dilakukan Nur Waffik lantaran banyak harta benda ketiga terdakwa yang diamankan oleh BNN Pusat Jakarta lantaran diduga sebagai harta benda yang diperoleh ketiga terdakwa dari hasil transaksi narkoba atau pencucian uang.

“Saksi ahli itu nanti akan menerangkan apa apa saja dari harta kekayaan ketiga terdakwa yang diperbolehkan oleh hukum untuk diamankan sebagai barang bukti,” kata Nur Waffik usai sidang ketiga kleinnya yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/2/2017).

Ketiga terdakwa yakni Ruslan, Andrias, Cie Hook alias Egi Kurniawan diduga terlibat dalam transaksi kasus peredaran gelap narkoba.

Menurut Nur Waffik harta benda yang diamankan BNN Pusat Jakarta nilainya sebesar Rp 2 miliar lebih.

“ Harta benda tersebut berupa tujuh unit mobil, perhiasan berupa gelang dan kalung,’ katanya

Saksi ahli tersebut akan dihadirikan pada persidangan yang digelar Rabu depan bersamaan pemeriksaan saksi mahkota.

“Saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa akan dihadirkan sebanyak 3 orang,” ujarnya. 
(IK/lian)

Posting Komentar

Disqus