Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Bersama Kajati Kepri, Yunan Harjaka Menanda Tangani Kerja Sama Bidang Datun ( Fhoto : Realitasnews.com)


TANJUNG PINANG, Realitasnews.com – Pemerintah provinsi Kepri melakukan kerja sama dengan Kejati Kepri untuk bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Nota kerja sama tersebut ditanda tangani oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka di gedung Aula kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjung Pinang, Rabu (8/2/2017) dan disaksikan oleh ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Sekdaprov Kepri TS. Arif Fadillah dan Wakil kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Agung, serta dihadiri Bupati, Walikota serta instansi lainnya.

Penandatangan kerja sama ini juga disejalankan dengan sosialisasi gugus tugas Tim  Pengawal dan Pengaman Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D) yang disampaikan oleh Wakil Kajati Kepri Asri Agung Putra SH yang diikuti seluruh ASN, Kepala OPD serta Bupati/wali kota di Provinsi Kepri.

Wakil Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra SH dalam sosialisasinya menjelaskan  dengan tugas dan fungsi yang diamanahkan UU, serta instruksi Presiden, TP4D Kejaksaan bertindak sebagai pengacara negara. Diberi kewenangan melakukan pendampingan dalam mengawal dan mengamankan pelaksanaan pemerintah serta pembangunan.

Gubernur Kepulauan Riau H. Nurdin Basirun menegaskan, seluruh pegawai Pemprov Kepri harus senantiasa menjaga integritas, profesionalitas dan kedisiplinan dalam bekerja. MoU dan sosialisasi TP4D menurut Nurdin Basirun merupakan langkah tepat untuk mewujudkan sistem Pemerintahan yang lebih bersih.

Nurdin mengharapkan agar seluruh PPTK kegiatan di lingkungan Pemprov Kepri tidak perlu takut akan adanya temuan. Karena ada pihak kejaksaan yang senantiasa menjadi mitra sekaligus tempat berkonsultasi jika mendapatkan kerumitan dalam melaksanakan kegiatan.

Cikal baka diadakannya MoU dan sosialisasi tim P4D ini, dikatakan Nurdin Basirun, agar penyelenggara Pemerintah Daerah bisa bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) sesuai amanat peraturan yang berlaku.

Nurdin menjelaskan bahwa Kejaksaan adalah mitra Pemerintah, dan sudah sepatutnya MoU ini dilakukan agar kemitraan yang terjalin lebih erat lagi.

Sementara itu Kajati Kepri, Yunan Harjaka meminta agar para pejabat dilingkungan Pemprov Kepri bersedia mengenal kejaksaan setelah ada persoalan.

“Pegawai Pemprov Kepri saya harapkan selalu berkonsultasi dan berkonsolidasi guna mencapai kinerja yang sesuai aturan hukum program Nawacita dapat dilakukan bersama sama,” tegas Yunan.

 (lian)

Posting Komentar

Disqus