Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Andri Prayitno Dan Amri Chaniago Terdakwa Penambang Pasir Ilegal Mendengarkan Tuntutan JPU,Martua.SH (Fhoto : Realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martua.SH menuntut dua orang penambang pasir secara ilegal,Andri Prayitno dan Amri chaniago dengan kurungan penjara selama 13 bulan dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan badan selama 3 bulan.

“Dari keterangan para saksi saksi  kedua terdakwa terbukti bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPK atau IUPK sebagaimana diatur pasal 158 Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” kata JPU Martua.SH di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/2/2017).

Atas perbuatannya masing masing terdakwa dituntut kurungan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar,- subsider kurungan badan selama 3 bulan dipotong masa tahanan.

Sejumlah barang bukti dari terdakwa Andri Prayitno berupa 5 unit mesin pompa air, 2 buah penyaring pasir dan dua buah sekop, satu buah selang untuk dimusnahkan dan terhadap pasir sebanyak 17,78 meter kubik dirampas untuk Negara.

Demikian juga halnya dengan barang bukti dalam perkara Amri Chaniago berupa dua buah sekop, empat buah pipa paralon, satu buah selang dimusnahkan dan terhadap barang bukti pasir sebanyak 17,78 meter kubik dirampas untuk Negara.

Kedua terdakwa masing masing dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,- Atas tuntutan JPU,Martua.SH kedua terdakwa kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Mangapul SH.MH didampingi anggota majelis hakim Muhammad Chandra SH.MH dan Yona Lamerosa.SH memohon agar hukuman mereka diringannya dengan alasan telah berkeluarga dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sidang dilanjutkan Rabu, (22/2/2017) dengan agenda putusan. (IK/lian)

Posting Komentar

Disqus