Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Farida Ketika Diambil Sumpahnya Saat Menjadi Saksi Hadi Dan Tejo Terdakwa Dugaan Kasus Penggelapan (Fhoto : Realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com  - Akunting sekaligus Finance PT Sere, Farida mengakui bahwa ia hanya menerima uang dari PT Martatilar sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diterimanya dalam bentuk cek sebanyak 6 cek.

“Uang tersebut diterimanya dari terdakwa Hadi dan langsung saya setor ke rekening PT Sere,” kata Farida saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung SH di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/2/2017).

Farida menyebutkan ia tidak mengetahui uang tersebut untuk pembayaran berapa unit rumah perumahan Tanjung Piayu Permai yang dibangun PT Sere.

“Saya tidak tahu uang itu untuk pembayaran berapa unit rumah, lantaran saya Cuma terima cek dan tidak ada kwitansi dari Hadi,”katanya.

Sewaktu setoran pertama dan kedua, kata Farida, ada penjelasan uang yang diterimanya untuk pembayaran berapa unit rumah.

PT Sere ketika dipimpin oleh Sam Huat menjalin kerja sama dengan terdakwa Hadi dan Tejo pemili PT Martatilar.

Farida mengakui ia bekerja sebagai Akunting di PT Sere sejak November 2016 hingga direktur utama PT Sere yang dijabat Sam Huat digantikan oleh Sutikno.

Ia mengakui bahwa untuk pembayaran kebutuhan perusahaan seperti membayar gaji karyawan dibayar dari hasil penjualan rumah dan pengambilan uang tersebut atas persetujuan dari direktur PT Sere ketika itu dijabat Sam Huat.

Saksi Farida diperiksa bersama saksi Fredy selaku akunting untuk mengaudit dan saksi Dedy selaku konsumen.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang masih pemeriksaan keterangan saksi.

(Pay)

Posting Komentar

Disqus