Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Komisi I DPRD Batam Menerima Kunker Komisi I DPRD Kota Batam ( Fhoto : Realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com – Komisi I DPRD Batam kembali menerima Kunjungan Kerja (Kunker) anggota Komisi I DPRD Kota Jambi di ruang rapat komisi I DPRD Batam, Senin (20/2/2017). Pertemuan Kunker Komisi I DPRD Kota Jambi ini dipimpin oleh Nono Hadisiswanto didampingi oleh Tumbur Sihaloho, Lik Khai, H.Sumali.SE.   

Ketua Komisi I DPRD kota Jambi, Syaiful Ihsan menyebutkan Kunker ini mereka gelar selain untuk bersilahturahmi juga untuk mengetahui penerapan dan evaluasi dari DPRD Batam terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Seperti apa sih komisi I DPRD Batam di dalam mengevaluasi dan pelantikan eselon II. III dan eselon IV,” kata Syaiful Ihsan.

Nono Hadisiswanto menyebutkan bahwa PP nomor 18 tahun 2016 ini adalah tindak lanjut dari amanat dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.

“Undang undang itu dibuat lantaran adanya pelanggaran jika tidak ada pelanggaran maka semuanya akan adem adem saja pak,” kata Nono.

Khusus untuk komisi I, kata Nono, pengawasan dan mitra kerjanya Satpol PP, BKD, Badan Komonikasi dan Informatika kota Batam, Kecamatan.

“Komisi I DPRD Batam menjalin komunikasi dengan mitra Kerja minimal 2 kali dalam satu 1 tahun yakni saat membahas APBD murni dan APBD Perubahan kota Batam pembahasannya di komisi,” jelas Nono.

Komisi I DPRD Batam, kata Nono, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja dalam satu bulan minimal 5 kali.

“RDP yang sering dibahas adalah masalah tumpang tindih lahan, pemegang HPL adalah BP Batam dan penanganan penduduknya adalah Pemko Batam,” jelas Nono.

Jika ada Kepala Dinasnya yang tidak sesuai dengan pendidikan dan skillnya maka komisi I DPRD akan memohon walikota Batam, Rudi SE untuk mengkaji ulangnya kembali.

Hal senada dikatakan anggota Komisi I DPRD Batam, H Sumali SE yang menyebutkan bahwa DPRD Batam hanya melakukan kontrol dan fungsi legalisi di BKD kota Batam untuk menentukan jabatan Eselon II, III dan IV dan melantiknya merupakan hak proregatif walikota Batam.

Sumali SE juga menyebutkan yang banyak mengalami perubahan dalam OPD baru adalah di komisi III DPRD Batam.

“Komisi I DPRD Batam mitranya hanya 12 termaksuk Kecamatan,” jelas Sumali.

(lian)

Posting Komentar

Disqus