Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Foto: Hasan Alhabshy
JAKARTA, Realitasnews.com – Kapitra Ampera pengacara Habib Rizieq selain mengajukan Yusril Ihza Mahendra juga berniat akan menghadirkan Mahfud MD sebagai ahli kasus penodaan Pancasila namun Mahfud MD menolaknya. 


"Selain Pak Yusril ada juga Pak Mahfud MD. Sudah kami koordinasi," kata Kapitra dalam perbincangan, Minggu (26/2/2017).

Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Sukmawati Soekarnoputri. Ceramah Rizieq yang pernah menyinggung Pancasila di Gedung Sate, Bandung dianggap melecehkan Pancasila.

Mahfud MD, dikatakan Kapitra, memiliki kapasitas sebagai pakar tata negara dan bisa menjadi ahli dalam perkara itu. Kapitra juga sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polda Jabar yang mengusut kasus ini.

"Dengan polisi sudah. Mereka yang bilang 'bang silakan mencari saksi dan ahli dari pihak abang'. Ya saya cari," kata Kapitra.

Sementara itu, Mahfud MD ketika dikonfirmasi mengaku belum pernah mendapat diminta menjadi ahli untuk Rizieq.

"Saya belum pernah dihubungi oleh siapapun untuk menjadi ahli. Sejak selesai menjadi ketua MK saya tak mau menjadi saksi ahli atau kuasa hukum dalam kasus-kasus kongkret," ujar Mahfud.

(detik.com)

Posting Komentar

Disqus