Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Menkes RI Nila Djuwita Moeloek Menyerahkan Dokumen Penetapan Dan Hasil Seleksi Aparatur Sipil Negara (Fhoto : depkes.go.id)


JAKARTA, Realitasnews.com – Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Nila Djuwita Moeloek, SpM, menyerahkan dokumen Penetapan Kebutuhan dan Hasil Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah dari PTT Kementrian Kesehatan Tahun 2017 kepada 3 Gubernur dengan PTT yang bekerja RSUD Provinsi dan 475 Bupati/Walikota yang diselenggarakan di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa pagi (21/2/2017).

Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd juga menghadiri acara penyerahan Dokumen Penetapan Kebutuhan dan Hasil Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah dari PTT Kementrian Kesehatan Tahun 2017.  Acara itu juga dihadiri oleh  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan, Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Untuk diketahui, penetapan ini dalam rangka memenuhi kekurangan jumlah tenaga kesehatan (Dokter, Dokter Gigi dan Bidan) di daerah. Proses perekrutan tenaga kesehatan tersebut telah melalui mekanisme seleksi, dengan tahapan-tahapan yang telah diatur.

Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd, seusai acara menuturkan penyerahan dokumen yang dilakukan Kementerian Kesehatan hari ini ada beberapa yang perlu menjadi perhatian bahwa BKN dalam proses pengusulan PTT menjadi ASN ini sudah melalui proses dan mekanisme yang panjang dan transparan mencakup seluruh daerah di Indonesia. Ini mencerminkan keseriusan kerja pemerintah menambah tenaga kesehatan khususnya bagi pemerintah Kota Tanjungpinang sudah berpedoman pada aturan dari BKN.

Bagi ASN baru, Syahrul berpesan agar giat bekerja. “Kepada ASN baru terpilih, kami ucapkan selamat dan bekerjalah dengan baik memberikan sumbangsih bagi Kota Tanjungpinang. Khusus bagi PTT yang ikut seleksi dan belum terakomodir jangan ada prasangka apa-apa karena dilakukan secara transparan, tidak ada intervensi, “permainan” maupun upaya illegal dalam aspek hukum lainnya, seperti yang disampaikan Ketua KPK dalam sambutannya. Jadi jangan coba-coba “bermain”. Dari sambutan MenPan RB, dijelaskan bahwa para ASN yang baru diterima ini benar-benar memiliki potensi dan keahlian dibidangnya.

Catatan kita sebagai pemerintah akan tetap melakukan perekrutan secara transparan bukan hanya tenaga kesehatan, tetapi juga guru dan formasi lainnya dengan berpedoman pada aturan dari KPK serta KemenPAN RB, pungkas Syahrul.

Hingga berita ini di ungah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM masih berkoordinasi dalam proses pemberkasan dan penempatan oleh Kemenpan RB untuk mengetahui secara pasti jumlah PTT yang ditetapkan menjadi ASN tenaga kesehatan. Selanjutnya setelah penetapan sejumlah PTT menjadi ASN, pemerintah daerah harus siap menganggarkan untuk membayarkan penghasilan (gaji atau tunjangan) kepada ASN tersebut, karena kedepan Kementrian Kesehatan tidak lagi memiliki kewajiban dalam memberikan penghasilan kepada PTT yang telah diangkat.

Dilansir Depkes.go.id, Selasa (21/2/2017) menyebutkan melalui proses persiapan yang cukup panjang, pada 19-24 Juli 2016 dan 11 Agustus 2016 Kemenkes telah menyelenggarakan seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang diikuti oleh 43.310 tenaga kesehatan PTT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.090 peserta PTT yang berusia dibawa  35 tahun berhasil lolos dan akan diangkat menjadi Calon ASN di lingkungan Pemda berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017.

Dokter, dokter gigi dan bidan PTT Kementerian Kesehatan yang telah lulus seleksi ini dapat didayagunakan paling tidak selama lima tahun di daerah penugasan. Untuk itu, tempat penugasan Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT yang telah lulus tersebut agar tidak dipindahkan di luar lampiran Nota Kesepahaman yang telah disepakati bersama. Tahapan selanjutnya dukungan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera melakukan pemberkasan sebagai tindak lanjut proses penetapan nomor induk pegawai. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan segera, mengingat PTT yang telah lulus seleksi dan berusia dibawa 35 tahun tersebut diharapkan dapat diangkat per TMT 1 Maret 2017.

Sedangkan bagi Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan yang berusia diatas 35 tahun akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hal tersebut berkaitan dengan UU ASN No 5 Tahun 2014.

Sementara itu, 4.220 peserta PTT yang telah mengikuti seleksi namun berusia diatas 35 tahun akan diarahkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesudah Peraturan Pemerintah dan aturan penjelasannya mengenai Manajemen PPPK ditetapkan. Bagi Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT dengan usia di atas 35 tahun yang telah mengikuti seleksi dan masih aktif bekerja, Kemenkes akan tetap memberikan gaji dan insentif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui kesempatan ini, Kemenkes menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan ASN di lingkungan Pemda dari PTT Kemenkes sama sekali tidak ada pungutan biaya serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

(Humas Tpi/depkes.go.id/lian)


Posting Komentar

Disqus