Dilihat  kali
TANJUNG
PINANG, Realitasnews.com -Badan
 Musyawarah (Banmus) akhirnya menjadwalkan pelantikan dan pengambilan 
sumpah anggota DPRD Kepri pergantian antar waktu (PAW) dari fraksi 
Demokrat dan Golkar. Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa 
pergantian itu mendesak karena banyaknya agenda penting kedepannya.
"Untuk
 perda nomor 6 Tahun 2006  batal dengan sendirinya oleh perda no 1 tahun
 2012," kata Alex. Sedangkan perda No 10 tahun 2010 dan juga perda nomor
 1 tahun 2012 akan dibatalkan dalam Prolegda tahun ini.(lian)
"Karena
 seluruh prosesnya sudah selesai, maka kita akan lantik mereka. Sebab, 
sudah lama anggota DPRD Kepri kita hanya 43 orang dari 45 orang," kata 
Jumaga saat memimpin rapat Banmus di ruang ketua DPRD Kepri, Kamis 
(9/2/2017). Dari jadwal dan kegiatan yang ada, akhirnya diputuskan tanggal 20
 Februari keduanya dilantik dalam sidang paripurna istimewa. 
Adapun
 kedua pengganti itu adalah Raja Astagena menggantikan Sofyan Samsir 
dari fraksi Golkar. Dan yang kedua adalah Wan Norman Edi menggantikan 
Eriyanto dari Fraksi Demokrat.
Selain
 membahas PAW, rapat juga membahas pencabutan empat perda yang 
direkomendasikan Kemendagri. Ketua Bapemperda, Alex Guspeneldi 
mengatakan bahwa keempat perda itu antara lain adalah Perda No 6 Tahun 
2006 tentang usaha Perikanan, Perda No 15 tahun 2008 tentang retribusi 
pelayanan ketenagakerjaan. 
Selanjutnya perda No 10 Tahun 2010 tentang pengelolaan aset milik daerah dan Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah.
 
.jpg) 



Posting Komentar
Facebook Disqus