Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



KARIMUN, Realitasnews.com
- Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis Hongkong bertempat di Telaga Harapan RT. 007 RW 002 Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun, Rabu (15/01/2020)

Team Opsnal Satreskrim Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis Hongkong yang berada di Jalan Telaga Harapan RT 007 RW. 002 Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun berdasarkan laporan LP-A / 02 / I / 2020 / RESKRIM, tanggal 15 Januari 2020

Selanjutnya Team Opsnal Satreskrim Polres Karimun langsung menuju ke tempat tersebut dan di lakukan penggerebekan, didapati adanya tindak pidana perjudian jenis Hongkong.

Kemudian Team Opsnal Satreskrim Polres Karimun berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku kemudian hasil interogasi pelaku mengakui melakukan tindak pidana perjudian jenis Hongkong

Ada pun barang bukti yang di amankan 1 handphone merk Samsung type Galaxy J2 Prime, 1 Handphone merk Advan type S4Z Plus, 1 lembar kertas yang bertuliskan angka, 1 Pena berwarna putih, 1Buku kecil bertuliskan angka, 1 lembar kertas bukti transfer dan Uang sebesar Rp. 122.000.

Selanjutnya Sat Reskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penerima transfer dari pelaku.

(Humas Polres Karimun/ Jup)

Posting Komentar

Disqus