Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Sebanyak 48 peserta terdiri dari ibu - ibu PKK, Posyandu, RT/RW, tokoh masyarakat dan jajaran kelurahan Sei Langkai mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan bagaimana menjadi konsumen yang cermat dan cerdas yang digelar Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia (L Perkkindo) bersama PLN Batam di kantor Kelurahan Sei Langkai, kecamatan Sagulung, Batam, Senin (8/7/2019).

Dalam sambutannya saat membuka sosialisasi ini, Lurah Sei Langkai, Candra mengatakan sangat mengapresiasi serta mendukung L Perkkindo bersama PLN dalam memberi pengetahuan dan menambah wawasan warga di kelurahannya.

Ketua Umum L Perkkindo, Thomas A.E dalam sambutannya mengatakan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat /warga agar mereka mengerti akan hak dan kewajiban khususnnya sebagai konsumen listrik sebab sebagian masyarakat ada yang kurang peduli terhadap hak-hak mereka,

“Jadi tujuan sosialisasi ini agar masyarakat mengerti, mengetahui, paham hak dan kewajibannya, sebagai masyarakat selaku pelanggan umum maupun khusus, sering terabaikan oleh pelaku usaha. Sehingga tidak ada celah bagi pelaku usaha untuk mengabaikan hak - hak konsumen tersebut dan konsumen itu dilindungi oleh Undang - undang baik konsumen umum maupun kelistrikan,” katanya.

 

Seperti contoh kecil, katanya,  ada seorang pelanggan/konsumen makan disuatu restoran di order Cap Cay yang dalam artiannya biasanya Cap Cay  itu terdiri dari 10 sayuran tetapi disajikan kurang dari 10 sayuran dan si komsumen tidak mengerti dan menikmati dan membayar Cap Cay begitu saja padahal seharusnya mereka menikmati Cap Cay itu dengan 10 jenis sayuran.

Contoh lain, lanjutnya, membeli barang elektronik, konsumen harus mengerti barang dari pabrikan itu seperti apa, garansi berapa tahun, apakah ada label SNI.

Semestinya konsumen harus bijak dan cermat, tapi disini pelanggan sering mengabaikan hak-hak mereka sendiri, pengabaian ini tidak hanya dilakukan pelaku usaha tapi juga konsumen.

Keterabaian hak konsumen ini ada beberapa faktor mulai dari ketidaktahuan dan ketidakpahaman konsumen dan enggan menempuh jalur perlindungan konsumen BPSK.

Selanjutnya mengenai UU No.30 Tahun 2009, hak konsumen disini adalah terkait layanan mutu yang handal, cepat dan cermat khususnya pelaku usaha dibidang kelistrikan berhak mendapatkan konpensasi bilamana ada pemadaman listrik, 3 X 4 jam pertama, kedua, dan ketiga, sebesar 10%. mendapat potongan dari tagihan listrik bulanan, dengan melampirkan nomor pelanggan.

Penambahan daya penurunana daya, merapikan kabel sembraut, layanan yang lambat dan lain-lain. Pembayaran dapat melalui Bank, ATM, dan loket - loket di luar PLN (kantor pos dan lain-lain)

Terkait Kwh meteran listrik harus diawasi dan dijaga oleh konsumen, karena kalau ada oknnum yang menjual kotak meteran, dan alat yang dapat menghemat energi litrik, yang mana sejauh ini dari PLN sendiri tidak pernah menjual alat-alat seperti itu.

Dipenghujung kegiatan sosialisasi itu diakhiri dengan penarikan doorprize. (IK/AP)

Posting Komentar

Disqus