Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


JAKARTA,  - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menyerahkan surat keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Penunjukan Plt Gubernur Kepri dilakukan karena Gubernur Kepri Nurdin Basirun terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Pak Menteri akan menyerahkan SK Plt Gubernur Kepri," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2019).
Bahtiar mengatakan Tjahjo juga sekaligus memberikan pengarahan khusus kepada Plt Gubernur Kepri. Penyerahan SK sekaligus pengarahan kepada Plt Gubernur Kepri itu dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Kepulauan Riau tetap berjalan lancar dan tidak terjadi kekosongan.

"Walau libur, untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kepri berjalan, hari Sabtu pun siap masuk kantor. Sedetik pun pemimpin pemerintahan pemda Kepri tidak boleh kosong," ujarnya.
Bahtiar menjelaskan penyerahan SK Plt merupakan kebijakan responsif yang dilakukan Mendagri. Ia mengatakan Kemendagri selalu sigap dan cepat memberi solusi dan kepastian hukum.

"Kegiatan hari Sabtu (13/7/2019) sebagai contoh keteladanan Mendagri yang selalu sigap mengambil keputusan dan sangat cepat memberi solusi dan kepastian hukum," sebutnya.

Selain itu, Tjahjo, kata Bahtiar, akan memberikan pengarahan khusus mengingat Provinsi Kepri merupakan zona merah yang mendapatkan perhatian dari Inspektorat khusus Kemendagri dan Korsupgah KPK. Sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi, gubernur diharapkan mampu menjadi teladan bagi bupati maupun wali kota.

"Gubernur adalah representasi pemerintah pusat di wilayah provinsi, dia pejabat tertinggi di wilayah provinsi. Gubernur juga berkewajiban membina bupati/wali kota. Bagaimana bisa membina bupati/wali kota jika gubernur dan wagub tidak bisa diteladani oleh bupati/wali kota. Gubernur adalah pemimpin wilayah provinsi, bukanlah sekedar pejabat biasa. Maka keteladanan sangatlah penting," pungkas Bahtiar.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Riau Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Nurdin diduga menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar. Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin yaitu SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 dan sebesar SGD 6.000 pada 10 Juli 2019. Bila dijumlahkan dalam pecahan rupiah, totalnya sekitar Rp 159 juta.

Sedangkan untuk dugaan gratifikasi, KPK menduganya dari temuan uang di rumah Nurdin. Uang dalam berbagai pecahan mata uang itu ditemukan KPK dalam tas yang totalnya lebih dari Rp 666 juta. Atas hal itu, Nurdin disangkakan menerima suap dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menggeledah rumah dinas Nurdin. Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen serta 13 tas dan kardus yang berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing. Selain uang tunai Rp 3,5 miliar, penyidik KPK menyita mata uang asing berupa USD 33.200 (Rp 465.731.260) dan SGD 134.711 (Rp 1.388.540.368,05), yang juga ditemukan dari salah satu tas dan kardus yang diamankan.

Selain Nurdin, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus izin rencana reklamasi. Sebagai pihak penerima adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono. Sedangkan dari pihak pemberi adalah Abu Bakar sebagai swasta.
 
(detik.com)

Posting Komentar

Disqus